"Tapi dia justru memanfaatkan saya sebagai pengalih kasus-kasus tersebut," kata Gayus soal Denny Indrayana.
Jakarta (ANTARA News) - Gayus HP Tambunan menuding Sekretaris Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, sebagai otak di balik kasus yang menimpa dirinya hingga divonis tujuh tahun penjara.

Seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, Gayus menyebutkan, Denny Indrayana pernah menjanjikan dirinya sebagai "whistle blower" saat pertemuan di Singapura.

"Tapi kenyataannya, Denny memojokkan saya termasuk Aburizal Bakrie," katanya. Dia mengatakan bahwa Denny yang menyarankan Adnan Buyung Nasution sebagai pengacaranya.

"Tapi justru dia menjatuhkan saya dan Bang Buyung," katanya.

Gayus juga mengatakan Denny seharusnya menangani kasus korupsi Dirjen Pajak dan Cirus Sinaga terkait kasus Antasari. "Tapi dia justru memanfaatkan saya sebagai pengalih kasus-kasus tersebut," katanya.

Bahkan, kata Gayus, Denny menyebutkan kasus dirinya itu melibatkan anggota intelijen Amerika Serikat (CIA) John Jerome Grice."Keterlibatannya John Jerome itu, disetujui oleh Satgas," katanya.

Gayus HP Tambunan divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan majelis hakim dengan Ketua Albertina Ho itu lebih Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan 20 tahun penjara.

Gayus dikenai empat pasal, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(R021/A041/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011