PPP tidak akan menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap kasus Bank Century untuk melakukan bargaining terhadap isu reshuffle menteri di kabinet
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy menyatakan, partainya tidak akan menggunakan hak menyatakan pendapat DPR RI atas kasus Bank Century.

"PPP tidak akan menggunakan hak menyatakan pendapat terhadap kasus Bank Century untuk melakukan bargaining (posisi tawar) terhadap isu reshuffle menteri di kabinet," kata Muhammad Romahurmuziy pada diskusi dialektika "Kemana Arah Kasus Century Paska Keputusan Mahkamah Konstitusi" di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Romy, panggilan Romahurmuziy, kasus Bank Century tidak sebanding dengan isu perombakan kabinet, karena sebuah partai politik lebih mengutamakan konstituen.

Jika aspirasi konstituen menginginkan agar DPR mengawal penyelesaian kasus Bank Century, maka PPP akan tetap mengawal penyelesaian kasus Bank Century.

Namun dengan dikabulkannya permohonan uji materi terhadap persyaratan kuorum pengajuan hak menyatakan pendapat oleh Mahkamah Konstitusi, menurut dia, maka lebih memungkinkan bagi DPR RI untuk menggunakan hak menyatakan pendapat.

Berdasarkan amanah UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, persyaratan disetujuinya usul hak menyatakan pendapat dalam rapat paripurna dihadiri minimal 3/4 anggota DPR RI.

Dengan dikabulkannya uji materi yang dimohonkan oleh anggota DPR RI maka persyaratan korum pengajuan hak menyatakan pendapat menjadi 2/3 sesuai amanah konstitusi.

Menurut Romy, meskipun persyaratan kuorum usul hak menyatakan pendapat menjadi 2/3 itu berarti pada rapat paripurna harus dihadiri minimal 373 anggota DPRI.

Persyaratan ini, kata dia, sudah lebih ringan meskipun masih lebih tinggi dari anggota fraksi-fraksi pendukung opsi C pada keputusan DPR RI mengenai kasus Bank Century, yakni sebanyak 339 anggota DPR.

"Dengan tambahan satu fraksi lagi, misalnya Fraksi PKB sudah bisa menggulirkan usul hak menyatakan pendapat," katanya.

Padahal sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi, menurut dia, tidak mungkin mengusulkan hak menyatakan pendapat karena anggota Fraksi Partai Demokrat sudah lebih dari 25 persen.

Romy menambahkan, meskipun usulan hak menyatakan sudah lebih mungkin bisa dilakukan tapi PPP tidak akan melakukannya untuk menjaga stabilitas politik.

"Jika fraksi-fraksi di DPR mendorong usul hak menyatakan pendapat bisa terjadi krisis politik," kata Romy.(*)

R024/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011