Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap petugas imigrasi yang diduga terlibat pemalsuan paspor dan lolosnya Gayus Halomoan Tambunan keluar negeri belum selesai, tidak tertutup kemungkinan ada pelanggaran hukum.

"Laporan yang disampaikan ke saya itu karena lalai. Tapi tidak menutup kemungkinan sampai melanggar hukum," kata Patrialis di Jakarta, Kamis.

Ia mengungkapkan bahwa belum mendapatkan laporan sejauh mana keterlibatan petugas-petugas imigrasi yang sedang menjalani pemeriksaan terkait kasus paspor palsu atas nama Sony Laksono dan lolosnya Gayus dengan menggunakan paspor palsu tersebut keluar negeri.

"Sekarang masih dilakukan kajian. Sanksinya tunggu perkembangan penyelidikan, bisa administrasi bisa juga pidana kalau memang terbukti ada pelanggaran pidana," ujar dia.

Hingga saat ini, Patrialis mengatakan belum ada perubahan jumlah petugas imigrasi yang dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan, yakni 16 orang. "Yang sudah ditarik (dinonaktifkan 16 orang."

Saat ditanya kelemahan apa yang ada di keimigrasian setelah terungkapnya paspor palsu Gayus Halomoan Tambunan, ia menyebutkan sistem maupun pembinaan sumber daya manusia (SDM).

Sementara itu terkait dengan keaslian paspor Guyana berfoto diduga Gayus, Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan bahwa berdasarkan keterangan ahli informasi dan tekonologi (IT) foto tersebut otentik. "Keterangan sementara ahli bidang IT, itu (paspor) asli tapi belum ada wujud dari paspor tersebut".

Untuk memastikan kebenaran paspor Guyana tersebut, ia mengatakan Mabes Polri mengirimkan tim ke Guyana untuk memastikannya apakah benar asli berfoto Gayus, istri, dan tiga anaknya. Sedangkan terkait DPO pemalsu paspor berkewarganegaraan Amerika Serikat, John Jerome, Ito mengatakan pihaknya masih terus mencari dan telah mengirimkan "red notice" ke jaringan Interpol.
(T.V002/H-KWR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011