"Bukan hanya di bandara kita saja paspor palsu ini lolos, tapi juga di bandara-bandara lainnya." kata Patrialis Akbar.
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengatakan bahwa 35 pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi telah dinonaktifkan terkait kasus pembuatan paspor mafia pajak Gayus HP Tambunan atas nama Sony Laksono.

"Dari kasus Gayus ini dari kementerian hukum dan HAM sudah melakukan penindakan terhadap 35 orang pegawai keimigrasian, baik di kantor imigrasi Jakarta Timur dan Bandara Soekarno Hatta," katanya, usai menghadiri rapat koordinasi bidang hukum yang dipimpin Wakil Presiden (Wapres) Boediono di Jakarta, Senin.

Patrialis mengatakan, penonaktifan 35 pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas kasus mafia hukum dan pajak yang terjadi saat ini.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Kementerian Hukum dan HAM, Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri), Patrialis mengakui, petugas-petugas imigrasi telah lalai menjalankan tugas.

Belum ditemukan bukti penerimaan suap, tetapi kemungkinan masih ada mengingat pemeriksaan masih terus berlangsung. Adapun kelalaian petugas Kantor Imigrasi Jaktim, menurut Patrialis, cukup banyak, yakni terkait siapa petugas yang bertanggung jawab menyimpan blanko paspor yang belum terpakai, seperti tempat pembayaran dan tempat menyimpan brankas.

Ia berharap, ke masa depan petugasnya akan benar-benar teliti. Hasil pemeriksaan sejauh ini memperlihatkan bahwa ada kelalaian dari pihak pegawai imigrasi, misalnya, saat paspor dengan nama Sony Laksono ternyata dilewatkan saja, walau kode yellow allert sebagai salah satu prosedur tetap (protap) menyala.

"Harusnya diteliti, nah penelitian itu kan ada kode-kode yang harus dilihat secara protap," lanjut Patrialis.

Secara kasat mata, tambah dia, terdapat enam kekurangan yang seharusnya sangat mudah diketahui oleh petugas imigrasi. "Jadi, ini termasuk canggih. Bukan hanya di bandara kita saja paspor palsu ini lolos, tapi juga di bandara-bandara lainnya." katanya.

Karena itu, ia mengatakan, bisa saja pembuat paspor palsu tersebut hanya bekerja sama, tetapi bisa jadi sindikasi, atau mungkin termasuk konspirasi. "Tetapi, itu belum bisa disimpulkan, paling tidak dari imigrasi diketahui mereka ada peran ketika Gayus keluar tahanan." demikian Patrialis.

Gayus HP Tambunan, terpidana sembilan tahun dalam kasus mafia pajak, terbukti menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono dan berhasil ke Makau, Singapura dan Kuala Lumpur manakala masih berstatus sebagai tahanan.
(T.R018/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011