Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan peraturan tentang pengelolaan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara dan barang gratifikasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.06/2011.

Salinan PMK 03/PMK.06/2011 yang diperoleh di Jakarta, Rabu, menyebutkan, salah satu pertimbangan penerbitan peraturan itu adalah bahwa pengelolaan barang rampasan negara dan barang gratifikasi merupakan barang milik negara yang berasal dari perolehan sah perlu dilakukan secara tertib administrasi, akuntabel, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tetap menjunjung tinggi good governance.

Menurut PMK itu, barang rampasan negara adalah barang milik negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Barang gratifikasi adalah barang yang telah ditetapkan status gratifikasinya menjadi milik Negara oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengurusan Barang Rampasan Negara adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pengamanan dan pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas barang rampasan Negara.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Barang Milik Negara yang tidak dipergunakan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga/satuan kerja perangkat daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah dengan tidak mengubah status kepemilikannya.

Penetapan PMK itu bertujuan untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi yang tertib, terarah, optimal, transparan dan akuntabel untuk meningkatkan penerimaan negara dan/atau sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

PMK itu antara lain juga menyebutkan bahwa dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, Menteri Keuangan memiliki sejumlah wewenang dan tanggung jawab.

Pertama, menerima, menatausahakan dan mengelola Barang Gratifikasi yang telah diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Menteri Keuangan.

Kedua, menetapkan status penggunaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Ketiga, memberikan keputusan atas usulan Pemanfaatan, Pemindahtanganan dan Penghapusan Barang Rampasan Negara yang diajukan oleh Kejaksaan sesuai dengan batas kewenangannya.

Keempat, melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang dan tanggung jawab di atas secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.

Direktur Jenderal atas nama Menteri melimpahkan sebagian wewenangnya kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan untuk menandatangani surat atau Keputusan Menteri dalam rangka penetapan status penggunaan, Pemanfaatan atau Pemindahtanganan, pemusnahan atau Penghapusan Barang Rampasan Negara.

Pelimpahan wewenang itu dilakukan dengan ketentuan untuk Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai di atas Rp500 juta sampai dengan Rp1 miliar didelegasikan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Sementara Barang Rampasan Negara dengan indikasi nilai sampai dengan Rp500 juta didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).

PMK itu antara lain juga menyebutkan bahwa penyerahan barang gratifikasi kepada Menteri Keuangan dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak tanggal ditetapkan statusnya menjadi milik negara oleh pimpinan Komisi Pemberantasan disertai dengan kelengkapan data dan atau dokumen.

Pada ketentuan penutup, disebutkan bahwa PMK itu berlaku sejak tanggal diundangkan (5 Januari 2011) , kecuali Pasal 25 yang mulai berlaku efektif enam bulan terhitung sejak diundangkannya PMK ini.

Pasal 25 terdiri dari tiga ayat. Pertama, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyimpan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang telah diserahkan pengelolaannya kepada Menteri Keuangan.

Kedua, Dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1), terhadap Barang Gratifikasi yang diserahkan kepada Menteri Keuangan yang berupa tanah dan/atau bangunan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan pengamanan fisik dan penyimpanan dokumen legalitas kepemilikan atas Barang Gratifikasi bersangkutan.

Ketiga, Penyimpanan fisik dan dokumen legalitas kepemilikan serta dokumen pendukung lainnya apabila ada atas Barang Gratifikasi yang belum diserahkan kepada Menteri Keuangan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya Komisi Pemberantasan Korupsi.

(A039/A035/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011