"Setelah mendengarkan semua saksi, majelis akan menjatuhkan putusan dan vonis paling lambat Jumat (28/1)," kata Boy.
Jakarta  (ANTARA News) - AKP Sri Sumartini kembali menjalani sidang kode etik dan profesi yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di gedung Trans National Crime Center Mabes Polri di Jakarta, Rabu.

Sidang kode etik dan pelanggaran Sri Sumartini digelar tertutup terkait mafia kasus Gayus HP Tambunan.

"Sidang masih lanjutan yang kemarin," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar.

Sidang kali ini rencananya menghadirkan saksi-saksi dari eksternal Polri, yakni Gayus, Roberto Santonius, dan Haposan Hutagalung.

Pada sidang pertama hari Selasa (25/1) dihadirkan saksi internal yakni Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kombes Pol Eko Budi Sampurno dan AKBP Mardiyani.

"Setelah mendengarkan semua saksi, majelis akan menjatuhkan putusan dan vonis paling lambat Jumat (28/1)," kata Boy.

Sri Sumartini adalah penyidik kedua kasus Gayus yang disidang. Tahun lalu, Kompol Arafat Enani telah disidang dengan rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain Arafat dan Sri Sumartini, ada sembilan anggota lain telah ditetapkan sebagai terperiksa dan menunggu sidang kode etik, yakni Brigjen Pol Raja Erizman, Brigjen Pol Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, AKBP Muh Anwar, AKBP Mardiyani, AKP I Gede Putu Widjaya, Iptu Joni Surya dan Iptu Angga.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011