Jakarta (ANTARA News) - Indonesia Police Watch mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dapat langsung memeriksa Brigjen Pol Raja Erizman dan Brigjen Pol Edmond Ilyas tanpa menggunakan izin dari Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa segera memeriksa Raja dan Edmond tanpa meminta ijin Kapolri," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, di Jakarta, Kamis.

Terkait rencana pemeriksaan terhadap dua perwira tinggi (pati), Neta mengatakan bahwa KPK juga harus menjelaskan rencana pemeriksaan keduanya untuk kasus yang mana.

"IPW menyarankan KPK memeriksa keduanya dalam kasus dugaan korupsi, memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga merugikan negara dalam pembukaan blokir dana di rekening Gayus sebesar Rp28 miliar," katanya.

Dana sebesar Rp28 miliar yang diblokir dikategorikan sebagai milik negara hasil penyuapan dan gratifikasi dari pengemplang pajak kepada Gayus HP Tambunan, kata Neta, menambahkan.

"Dari kasus ini KPK akan bisa mengungkap aliran dana Rp28 miliar tersebut dan asal usul dana serta siapa `backing` Gayus, sehingga bisa 68 kali keluar Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok," katanya.

Jika KPK fokus dalam kasus tersebut, IPW yakin ada sejumlah pati yang bisa dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), kata Neta.

Raja dan Edmond pernah menangani kasus mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak saat menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Polri. (S035/A041/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011