"Penyidik akan meminta izin Bapepam untuk menunjukkan sumber dana yang digunakan jual-beli valas," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar.
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengajak Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)  mengungkap dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Victoria yang digunakan untuk jual-beli valuta asing (valas).

"Penyidik akan meminta izin Bapepam untuk menunjukkan sumber dana yang digunakan jual-beli valas," kata Kepala Satuan Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Aris Munandar, di Jakarta, Kamis.

Aris menuturkan, penyidik menemukan ada indikasi aliran dana dari pembobolan rekening Bank Victoria milik Omar Hallak yang digunakan untuk jual-beli valas oleh salah satu mantan pejabat bank swasta itu.

Namun demikian, penyidik belum dapat menentukan jumlah nominal uang milik Omar Hallak yang dialirkan untuk main valas.

Sebelumnya, Warga Australia, Omar Hallak melaporkan Kepala Cabang Muara Karang Bank Victoria berinisial DI dan Manager Pemasaran, LO karena kehilangan uang tabungan senilai Rp7 miliar, Selasa (11/1).

Korban melaporkan kedua mantan pejabat Bank Victoria itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/125/I/2010/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 11 Januari 2011.

Kedua pejabat bank swasta itu diduga melakukan tindak pidana Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian juncto Pasal 263 tentang pemalsuan dan atau Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang kejahatan perbankan.

DI dan LO diduga memalsukan tandatangan dan identitas kliennya untuk mencairkan dana rekening, padahal Omar tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang.

Pelapor menunjukkan hasil cetakan buku pada rekening tabungan milik Omar pada Bank Victoria terjadi penarikan uang sejak 2004 hingga 2006 mencapai beberapa kali.

Pada perkembangan selanjutnya, polisi telah menetapkan LO sebagai tersangka penggelapan dan kejahatan perbankan sejak Rabu (19/1).
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011