Ambon (ANTARA News) - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ambon mencanangkan program bebas narkotika psikotropika dan bahan adiktif (narkoba) guna mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran barang terlarang itu.

"Program ini dicanangkan untuk mengantisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan rutan," kata Kepala Rutan Ambon, Saiful Sahri, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan, program ini dicanangkan berdasarkan komitmen bersama seluruh petugas dan warga binaan Rutan Ambon.

"Komitmen ini diharapkan bisa ditindaklanjuti bersama seluruh petugas dan warga binaan, sehingga Rutan Ambon terbebas dari peredaran dan penggunaan narkoba," katanya.

Ia menginstruksikan seluruh jajaran memperhatikan beberapa hal yakni, petugas pengaman pintu utama (P2U) wajib menggeledah tamu serta barang bawaannya saat melakukan kunjungan, dengan mengedepankan etika dan sopan santun.

"Pemeriksaan juga dilakukan terhadap setiap petugas yang membawa tas atau barang dicurigai rawan keamanan, terutama yang melakukan tugas ke dalam blok hunian," ujar Saiful.

Selain itu kepala satuan pengamanan, wajib melakukan pengawasan waktu kunjungan di ruang kunjungan tahanan, dan koordinator serta petugas blok wajib memeriksa setiap barang yang masuk ke dalam blok, terutama barang milik narapidana kasus narkoba.

Ia mengatakan, narapidana juga dilarang mendatangi blok hunian narapidana lain tanpa ijin petugas.

Ditambahkannya, jika seluruh elemen petugas yang mengetahui dan menemui pengunaan dan peredaran gelap narkoba di rutan segera mengambil langkah pengamanan tegas agar tidak meluas.

"Seluruh petugas juga diharapkan menyatukan persepsi untuk memerangi peredaran narkoba, demi terciptanya kehidupan rutan Ambon yang aman, tertib, nyaman dan bermartabat," katanya. (IVA/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011