Jakarta (ANTARA News) - Ketua Fraksi PKB DPR RI Marwan Jafar menyatakan, manuver saling melemahkan antarlembaga negara harus dihindari, karena tidak produktif bagi setiap lembaga itu dalam menjalan tugas dan fungsinya.

Demikian disampaikan Marwan Jafar di Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat, terkait sikap sebagian anggota Komisi III DPR menolak kehadiran dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah pada rapat 31 Januari dan rapat Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR pada Februari 2011.

Marwan mengatakan, seharusnya memang ada rasa saling menghargai dan memahami tugas dan fungsi masing-masing lembaga negara.

Selama ini dia melihat masing-masing anggota lembaga negara memberikan dalih-dalih yang mendustai untuk melindungi diri masing-masing dan ini tentunya harus dihentikan.

"Yang kita perlukan sekarang adalah saling memahami, saling menghargai tugas dan fungsi masing-masing. Jangan ada dusta diantara kita," katanya.

Dia mengatakan, KPK harus dilindungi dan harus dijaga martabatnya karena keberadaannya dijamin UUD dan UU. Sesama lembaga negara juga harus saling menghormati dan jangan saling mendegradasi.

"Kalau tamu diundang harus dihormati tidak boleh diusir. Biarkanlah KPK menjalankan tugasnya sesuai UU yang berlaku dan berijtihad dalam koridor aturan perundangan," katanya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Cecep Effendy berpendapat, saat ini tampak ada gerakan untuk saling melemahkan di antara lembaga negara dan partai politik. Hal seperti ini tentunya sangat tidak sehat jika dibiarkan.

Lembaga-lembaga negara maupun partai politik seharusnya "concern" di bidangnya masing-masing tanpa harus mencampuri bidang lain yang tidak dimengerti.

Dia juga tidak sependapat dengan langkah polisi mengusut manuver politik anggota DPR terkait "Koin Untuk Presiden".

"Selama ini `kan terdengar bahwa politik mengintervensi hukum. Jika polisi memaksakan ini maka namanya hukum mengintervensi politik," katanya.

Polisi kalau menindak para penggagas "Koin Untuk Presiden" berarti telah mengambil langkah hukum untuk satu tindakan politis. Sementara para politisi di Komisi III mengambil langkah politis untuk satu tindakan hukum yang diambil KPK. Itu namanya politisasi hukum.

"Keduanya sama saja dan tidak dibenarkan. Polisi harusnya bertindak atas nama hukum dan politisi seharusnya tidak mencapuri hal penegakkan hukum," katanya.(*)

(T.S023/R014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011