Karimun, Kepri (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Karimun, Kepulauan Riau, Jamaluddin, mengatakan setiap orang, organisasi masyarakat maupun LSM berpeluang memperoleh hadiah uang dari negara, jika menjadi pelapor kasus tindak pidana korupsi.

"Nilainya sebesar dua permil (0,02 persen) dari total jumlah kerugian negara. Hal itu ditegaskan pada Pasal 9 dalam Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya di Meral, Karimun, Sabtu.

Jamaluddin menjelaskan uang hadian itu bisa diperoleh setelah proses hukum kasus yang dilaporkan memiliki kekuatan tetap dan kerugian negara sudah diperoleh kembali.

"Tentang kriteria pihak penerima hadiah diatur dalam pasal 7 ayat (1) peraturan tersebut," jelasnya.

Dia menuturkan, aturan hadiah sudah ada sejak lama, namun di Kabupaten Karimun, masih harus secara gigih disebarluaskan warga masyarakat supaya aktif berpartisasi dalam pemberantasan korupsi, dengan menghimpun informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat.

"Selanjutnya diharapkan warga masyarakat tidak ragu melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengingat di Karimun sampai saat ini pemberantasan korupsi nyaris berjalan di tempat," tuturnya.

Dirinya optimis pembangunan dan pelayanan publik di Karimun, bisa menuju ke arah lebih baik setelah seluruh lapisan masyarakat turut pro aktif untuk melaporkan berbagai kasus korupsi.

"Kasus korupsi yang layak ditangani oleh KPK adalah perbuatan yang merugikan keuangan negara yang melibatkan aparat, pejabat dan masyarakat biasa. Kemudian dampaknya telah meresahkan masyarakat dan nilainya minimal sebesar Rp1miliar," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan tentang kriteria korupsi mulai dari perbuatan melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain dan badan yang berdampak pada kerugian negara.

"Hingga penyalahgunaan wewenang, penggelapan, melakukan praktik pungutan liar dalam jabatan dan perbuatan berkaitan dengan pengerjaan proyek fisik maupun non fisik bermasalah yang dibiayai APBD maupun APBN, terakhir pemberian dan penerimaan suap," jelasnya.

Mengenai fasilitas lain yang diperoleh pelapor ke KPK, menurut dia, kerahasiaan identitas dan keselamatan fisik pelapor dijamin, selain itu, dirinya dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikannya melalui komunikasi rahasia tanpa ada rasa khawatir.

"Kerahasiaan identitas dan pengamanan fisik pelapor itu telah diatur dalam UU Perlindungan Saksi," ujarnya.


Sekarang

Jamaludin mengimbau pada seluruh masyarakat, ormas maupun LSM di Karimun, mulai melakukan investigasi untuk menghimpun berbagai data tentang pengunaan berbagai pos anggaran dan proyek yang dibiayai APBD maupun APBN yang terindikasi merugikan keuangan negara.

Data awal bisa saja berupa foto dokumentasi dan rekaman video, surat, disposisi perintah, bukti transfer dan dokumen kontrak kerja proyek. Untuk memperoleh data masyarakat secara individu, ormas dan LSM bisa meninjau langsung ke lokasi.

"Kemudian ditindaklanjuti melalui surat secara resmi meminta informasi pada lembaga atau institusi terkait," jelasnya.

Hak untuk memperoleh informasi telah dijamin oleh UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Bagi petugas informasi serta atasannya dari lembaga atau institusi terkait harus siap menghadapi sanksi pidana berupa kurungan dan membayar denda, jika dalam waktu tertentu tidak bersedia memberikan informasi yang diminta masyarakat," ujarnya.

Tentang format laporan yang diharapkan adalah pengaduan disampaikan secara tertulis, dilengkapi identitas lengkap dan KTP, tentang kronologi kejadian serta bukti, nilai kerugian dan sumber informasi yang bisa dihubungi untuk pendalaman kasus. (HAM/A013/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011