Bekasi (ANTARA News) - Sebanyak delapan terdakwa dalam kasus bentrokan fisik jemaat Huria Kristen Batak Protestan Ciketing, Kota Bekasi, Jawa Barat, dituntut enam bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di pengadilan setempat, Senin.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bekasi, Tumpal M Pakpahan, usai proses sidang, mengatakan terdakwa dituntut berdasarkan pasal 335 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 JUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

"Dakwaan sebelumnya yang tidak terbukti dilakukan terdakwa adalah Pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 160 tentang penghasutan dan pasal 351 tentang penganiayaan," katanya.

Dikatakan Tumpal, tuntutan itu akan mendapat pemotongan masa tahanan selama empat bulan karena yang bersangkutan telah menjalani proses tahanan selama penangkapan dan pemberkasan perkara.

Para terdakwa itu masing-masing, Ismail Bin Abdullah (29), Dede Trisutrisna Bin Yunus (24), Panca Rano (26), Khairul Anwar (28), Nunu Nurhadi (30), Roy Karyadi (28), Kiki Nurdiansyah (19) dan Supriyanto (26).

"Para terdakwa terbukti bersalah karena terlibat langsung dalam bentrokan yang terjadi di Lahan Kosong, Ciketing Asem, Mustikajaya, Kota Bekasi pada 12 September 2010 lalu dengan mengendarai enam sepeda motor," katanya.

Proses sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim masing-masing, Saleh Rasoen, Gatot Susanto dan Puji Wijayanto akan dilanjutkan pada Senin (14/2) dengan agenda pembelaan terdakwa.
(AFR/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011