Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi dan PT Garuda Indonesia (Persero) sepakat bekerja sama dalam Program Pengendalian Gratifikasi guna menutup celah korupsi di Badan Usaha Milik Negara.

Wakil Pimpinan KPK Bidang Pencegahan M Jasin yang hadir pada penandatanganan kerjasama itu di Garuda City, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, mengatakan perlu sistem yang kuat guna mengatasi rendahnya tingkat ketaatan dalam pelaporan gratifikasi.

Dia menilai perlu dibangun lingkungan pengendalian yang kuat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk BUMN dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), guna meningkatkan ketaatan pelaporan dan terwujudnya pembangunan lingkungan yang paham gratifikasi.

KPK mencatat masih rendahnya tingkat ketaatan untuk melaporkan gratifikasi yang selama 2010 lalu hanya ada 39 laporan dari BUMN dan BUMD.

Menurut UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerima gratifikasi wajib melapor ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.

Para  pelanggar UU itu bisa dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan denda sedikitnya Rp200 juta .

Komitmen ini ditandatangani Deputi Pencegahan KPK Eko Soesamto Tjiptadi dan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, disaksikan M Jasin.(*)

V002/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011