Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan memberikan petunjuk kasus suap untuk melengkapi berkas korupsi Gayus HP Tambunan terkait uang Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar.

"Kita ingin agar diarahkan kasus Gayus kepada dugaan suap bukannya gratifikasi," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Kejagung mengembalikan berkas Gayus HP Tambunan dalam kepemilikkan uang Rp28 miliar dan deposito Rp74 miliar ke penyidik Bareskrim Polri karena harus ada yang dilengkapi.

Di dalam berkas Gayus sendiri, pasal yang dikenakan soal gratifikasi dan suap.

Basrief menambahkan jika kasus Gayus itu hanya gratifikasi, tentunya tidak bisa mengungkap siapa pihak-pihak yang menyuapnya.

"Karena itu, kita beri petunjuk," katanya.

Dalam berita sebelumnya, pada 24 Januari 2011, berkas Gayus terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi, dilimpahkan ke Kejagung dari Mabes Polri.

Seperti diberitakan sejumlah media, tiga perusahaan yang diduga mengurus pajaknya ke Gayus, yakni PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources, dan PT Arutmin.

Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara atas nama Gayus itu, adalah Pasal 11, Pasal 12B Undang-Undang (UU) No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 tahun 2003.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan barang bukti yang disita adalah uang sebesar Rp10.499.397.299.81 (sisa dari Rp28 miliar), 659.800 dolar Amerika, 9.680.000 dolar Singapura, 31 batang logam mulia, satu batangnya seberat 100 gram, total seluruhnya kurang lebih Rp74 miliar.  (R021/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011