Jakarta (ANTARA News) - Jaksa DSW yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap, telah diberhentikan sementara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Noor Rachmad ketika dihubungi ANTARA, Selasa menyatakan sesuai aturan jaksa yang langsung tertangkap dan langsung ditahan, maka secara otomatis diberhentikan sementara.

"Hal itu sudah tertuang dalam peraturan yang berlaku," katanya.

Jaksa DSW yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Banten, ditangkap KPK bersama salah seorang pegawai BUMN.

Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, Jaksa Agung, Basrief Arief, pada Senin (14/2) malam, menyatakan perberhentian sementara terhadap Jaksa DSW sudah dikeluarkan melalui Surat Keputusan Nomor VII-001/C/02/2011 tertanggal 14 Februari 2011.

"Nanti jika sudah ada putusan tetap dari pengadilan (bahwa Jaksa DSW bersalah), maka akan diputuskan diberhentikan," katanya.

Terkait dengan tidak berjalannya pengawasan melekat (waskat) dari pimpinan yang bersangkutan, ia menyatakan pihaknya sudah memerintahkan kepada Pengawasan Kejagung untuk melakukan penelusuran hal tersebut.

"Saya sudah perintahkan kepada pengawasan untuk melakukan penelusuran," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang akan diperiksa oleh Pengawasan Kejaksaan Agung, terkait kasus Jaksa DSW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan penyuapan.

"Atasan langsungnya (dari Jaksa DSW), akan turut diperiksa terkait dengan pelaksanaan pengawasan melekat (waskat)-nya," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.
(*)
 

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011