Jakarta (ANTARA News) - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I diminta tidak memaksakan lelang atas aset Benua Indah Group (BIG), karena jika memaksakan lelang berarti tidak sah dan akan merugikan pembeli, kata Kuasa Hukum BIG Habiburokhman,SH.

Dalam siaran persnya di Jakarta, Selasa, Habiburokhman mengatakan, KPKNL Jakarta I hari ini (15/2) mengumumkan akan melelang aset BIG terkait hutang Benua Indah Group kepada Bank Mandiri. Rencananya lelang akan dilaksanakan pada 21 Februari 2011 di Jakarta.

Pengacara yang akrab di panggil "Habib" menjelaskan, rencana lelang tersebut dinilai bersifat melawan hukum karena mengabaikan fakta bahwa MA sudah mengabulkan dan memenangkan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang kami ajukan sebagaimana tertera dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah AgungNo.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010.

"Merujuk pada Putusan Mahkamah Agung No.285 PK/Pdt/2010 maka kami akan segera melunasi kewajiban kami sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini kami telah sedang bersiap untuk memenuhi pemanggilan oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna pelaksanaan/eksekusi dari isi putusan PK No.285 PK/Pdt/2010 tanggal 27 September 2010," katanya.

Berdasarkan putusan itu juga maka hutang kepada Bank Mandiri baru berkekuatan hukum tetap sejak tanggal diterimanya putusan tersebut oleh kami. "Kami telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 63/HC/XII/2010 Perihal: Permohonan Pemanggilan Para Pihak Untuk Melaksanakan Putusan Nomor.285 PK/Pdt/2010 Sesuai Hukum dan Peraturan Yang Berlaku," kata Habib.

Dia mengatakan, satu hal yang harus disadari oleh KPKNL Jakarta I adalah pembayaran hutang BIG kepada Bank Mandiri merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, oleh karenanya harus dilaksanakan dalam koridor sstem peradilan yaitu melalui mekanisme pemanggilan dari Ketua Pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk melaksanakan putusan dan bukan melalui lelang karena yang berhak melaksanakan eksekusi putusan pengadilan adalah pengadilan itu sendiri.

"Rencana lelang tersebut juga bertentangan dengan Pasal 253 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 300/KMK.01/2002 tahun 2002 Tentang Pengurusan Piutang Negara secara jelas berbunyi pemberitahuan rencana lelang dilakukan secara tertulis kepada Penanggung Hutang dan atau Penjamin Hutang melalui kurir atau jasa pos paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum lelang dilaksanakan," katanya.

Habib menambahkan, hingga 14 Februari 2011 (7 hari) sebelum pelaksanaan lelang tanggal 21 Februari 2011) pihak BIG belum menerima pemberitahuan rencana lelang secara tertulis dari KPKNL Jakarta I melalui kurir atau jasa pos. Oleh karena itu rencana lelang yang akan dilakukan oleh KPKNL Jakarta 1 pada tanggal 21 Februari 2011 adalah tindakan yang menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan.

Sebelumnya diberitakan, Bank Mandiri menyatakan tetap akan melakukan lelang aset Benua Indah Group (BIG) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Langkah tersebut diambil setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan untuk menghukum BIG untuk membayar hutang pada Bank Mandiri sebesar Rp 247,65 miliar.

Bank Mandiri dalam keterangan tertulisnya menyatakan siap meneruskan pelelangan aset BIG bersama KPKNL. Langkah awalnya dengan mengundang calon investor yang berminat. Aset yang dilelang berupa lahan perkebunan kelapa sawit di Propinsi Kalimantan Barat.

Menurut Bank Mandiri, pihaknya semakin yakin bisa melakukan lelang ini setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Agung. Dalam peninjauan kembali 27 September 2010 lalu, Mahkamah Agung memutuskan menghukum BIG untuk membayar hutang pada bank ini sebesar Rp 247,65 miliar. Bunga yang diterapkan adalah 6 persen per tahun, terhitung sejak mulai didaftarkannya gugatan tersebut pada 3 Maret 2008, hingga hutang lunas dibayar.

Dalam putusan PK tersebut ditetapkan bahwa tuntutan provisi yang diajukan oleh BIG dikabulkan. Namun dengan selesainya proses persidangan, maka secara substansi dan demi hukum putusan provisi tersebut berakhir, bahkan sejak putusan tingkat kasasi dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Sedangkan gugatan BIG selanjutnya tidak dikabulkan. Tuntutan itu antara lain, Bank Mandiri dituding telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta tuntutan untuk membatalkan perjanjian kredit.

Direktur Treasury, Financial Institution dan Special Asset Management Bank Mandiri Thomas Arifin menyatakan, pihaknya menyambut baik keputusan MA. Apabila BIG tidak membayar hutangnya kepada Bank Mandiri, maka dengan putusan PK ini, calon investor akan lebih memperoleh kepastian bahwa proses lelang telah berjalan sesuai aturan sehingga Bank Mandiri bisa memperoleh hasil yang optimal dari proses lelang yang akan dilaksanakan.(*)
(R009/K004)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011