Jakarta (ANTARA News) - Rapat Paripurna DPR RI menetapkan Komisi Yudisial (KY) tidak lagi sebagai mitra kerja Komisi III sesuai permintaan komisi itu melalui surat Ketua KY kepada pimpinan DPR tertanggal 13 januari 2011.

Menurut Wakil Ketua DPR PRiyo Budi Santoso yang meminpin rapat paripurnadi Jakarta, Rabu, dalam surat itu pimpinan KY mengharapkan agar format rapat antara DPR dengan KY yang selama ini berbentuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, diubah menjadi rapat konsultasi.

Ditegaskan politisi Partai Golkar itu bahwa permintaan pimpinan KY itu sangat lazim mengingat KY juga merupakan lembaga negara seperti halnya Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Kita ketahui bahwa KY adalah lembaga negara seperti MA, BPK, dan lain-lain, yang biasanya memang mekanismenya melalui rapat konsultasi, bukan RDP," kata Priyo.

Lebih lanjut Priyo menjelaskan bahwa penetapan KY bukan lagi sebagai mitra kerja Komisi III DPR itu juga sudah sesuai dengan peraturan yang termaktub dalam konstitusi serta Tata Tertib pasal 21 ayat 2.

Pasal tata tertib DPR itu menyebutkan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan perubahan sesuai perkembangan dan kebutuhan. Selanjutnya pasal 51 ayat 1 juga menegaskan bahwa ruang lingkup mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR.

Namun demikian, menurut priyo, untuk keperluan anggaran dan dalam rangka pelaksanaan tugas KY, Komisi III tetap berwenang dan dapat melakukan rapat dengan Sekjen KY sebagai mitra kerjanya.

(D011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011