Tasikmalaya (ANTARA News) - Mahkamah Kosntitusi (MK), Rabu, memutuskan menolak gugatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena tidak terbukti sehingga tidak ada pilkada ulang.

Dengan demikian, pasangan calon nomor urut 6 Uu Ruzhanul Ulum dan Ade Sugianto tetap menjadi bupati dan wakil bupati Tasikmalaya periode 2011-2016.

Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, yang hadir dalam sidang putusan tersebut mengatakan keputusan MK itu memenuhi harapan masyarakat.

"Ini keputusan akhir dan kami harus menghormatinya termasuk seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tasikmalaya," kata Deden, usai sidang dipimpin hakim M. Akil Mochtar.

Deden mengatakan ini adalah keputusan akhir sehingga tidak lagi upaya hukum lain, karena MK adalah lembaga tertinggi penyelesai masalah Pilkada.(*)

KR-FPM/Y003

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011