Surabaya (ANTARA News) - Proyek pembangunan jalan layang di atas Jalan Diponegoro, Surabaya, dinilai mengabaikan larangan PT Kereta Api selaku pemilik lahan bekas jalur trem di lokasi proyek itu.

Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) V Direktorat Jenderal Bina Marga selaku penanggung jawab proyek, Kamis, memerintahkan para pekerja kembali beraktivitas.

Sebelumnya para pekerja berhenti beraktivitas setelah PTKA meminta proyek tersebut tidak diteruskan karena berada di atas lahan salah satu BUMN itu.

Namun permintaan PTKA hanya dipatuhi beberapa hari saja karena mulai Kamis siang para pekerja kembali meneruskan aktivitasnya mengelas seng pembatas jalan dan pekerjaan lainnya.

Dimintai tanggapan mengenai hal itu, Humas PTKA Daerah Operasi VIII/Surabaya Sri Winarto menyatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab.

"Kami sudah meminta pembangunan dihentikan sementara. Kalau mereka terus bekerja, itu sudah menjadi tanggung jawab pusat," katanya.

Sejak diketahui pembangunan jalan layang itu berada di atas lahan PTKA, Ditjen Bina Marga langsung mengajukan izin tertulis kepada Ditjen Perkeretapian.

Izin tertulis dua direktorat di bawah kementerian berbeda itu terkait pemanfaatan lahan PTKA untuk proyek jalan layang.

"Proses perizinan di pemerintah pusat. Kami sudah tidak punya kewenangan lagi," kata Winarto menambahkan.

Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Pembangunan Jalan Layang BBPJN V, Tutug Suryo J, di Surabaya, mengatakan, pekerjaan yang dilakukan di Jalan Diponegoro itu adalah pekerjaan skala minor.

"Yang skala majornya sudah dihentikan sementara karena menunggu izin dari pusat. Kalau yang kecil-kecil, tak apa-apa. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Daop VIII," katanya. (M038/I007/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011