Mataram (ANTARA News) - Puluhan tenaga kerja Indonesia asal NTB kabur dari majikan mereka di Malaysia karena upah yang mereka terima tidak sesuai kesepakatan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB H. Mokhlis di Mataram, Minggu, mengatakan, puluhan TKI yang kabur dari majikan itu kemudian dideportasi ke Tanah Air karena kedapatan berkeliaran di negeri jiran tanpa pekerjaan jelas.

"Kami sudah interogasi saat mereka tiba di Mataram, Jumat (18/2) tengah malam, umumnya mereka nekad kabur dari majikannya karena upah tidak sesuai janji," ujarnya.

Ia menyebutkan sebanyak 61 orang TKI asal NTB terdiri atas 57 orang laki-laki dan empat orang wanita, dideportasi dari Malaysia melalui Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Sebanyak 17 orang berasal dari Kabupaten Lombok Timur, 28 orang dari Lombok Tengah, 10 orang dari Lombok Barat, tiga orang dari Lombok Utara, dua orang dari Kota Mataram dan satu orang dari Sumbawa Barat.

Petugas Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Mataram langsung menginterogasi mereka saat tiba di Mataram, setelah menempuh perjalanan darat menggunakan bus dari Tanjung Pinang melewati lintasan Pulau Jawa hingga Lombok.

"Keesokan harinya, para TKI asal NTB itu dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," ujarnya.

Mokhlis mengakui, kasus deportasi TKI asal NTB sudah menjadi kegiatan rutin setiap bulan bahkan terkadang setiap dua minggu sekali.

Umumnya para TKI NTB yang dideportasi itu mengaku kecewa dengan upah kerja yang tidak sesuai janji majikannya.

"Saya kira, itu hak asasi para TKI jika merasa upahnya tidak sesuai janji. Nanti akan berupaya mengkoordinasikan hal ini dengan pihak-pihak terkait, sesuai kewenangan pemerintah daerah," ujarnya.

(A058/B009/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011