Bisa saja kita berikan bea masuk sebesar nol persen kepada film impor tapi apa timbal baliknya kepada industri film nasional, tapi itu semua mungkin saja jika mereka (importir) mau menambah layar sekitar 400 layar per tahun, jadi sama-sama fair
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Kebudayan dan Pariwisata sedang mempersiapkan kebijakan keringanan pajak terhadap film nasional serta pajak film impor menjadi satu paket.

"Paling lambat 30 Maret (kedua kebiajakan pajak) bisa diumumkan bersamaan karena kita akan mengemasnya menjadi satu paket dan 30 maret sesuai dengan momentum Hari Film Nasional," kata Menbudpar Jero Wacik di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, tiga instansi yaitu dirjen pajak, dirjen bea cukai, dan dirjen Nilai Budaya Seni dan Film (NBSF) tengah mengkaji persentase pengurangan PPN untuk pembuatan film lokal.

Semula PPN film ditetapkan sebesar 10 persen serta bea masuk barang impor plus PPh dan PPn sebesar 23,75 persen, dimana pajak itulah yang berlaku saat ini.

"Kebijakan ini semata-mata untuk mendorong perkembangan industri film nasional namun juga tidak mematikan film-film impor, jadi kita akan memelihara karena film impor yang bagus-bagus bisa membuat film Indonesia ikut menjadi kreatif," kata Menbudpar.

Menurut dia, jika pengurangan pajak juga diberlakukan bagi film impor, maka, diharapkan pihak importir harus bersedia berkomitmen untuk ikut mendukung penciptaan iklim yang lebih kondusif bagi perfilman nasional.

Ia mencontohkan, importir idealnya turut serta membantu menambah layar yang saat ini hanya tersedia sebanyak 600 layar di dalam negeri.

Imbal balik yang saling menguntungkan tersebut, menurut Menteri akan sangat fair dan membantu mendorong kemajuan perfilman Tanah Air.

"Bisa saja kita berikan bea masuk sebesar nol persen kepada film impor tapi apa timbal baliknya kepada industri film nasional, tapi itu semua mungkin saja jika mereka (importir) mau menambah layar sekitar 400 layar per tahun, jadi sama-sama fair," demikian Menbudpar.
(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2011