Kalianda, Lampung Selatan (ANTARA News) - Jajaran Kepolisian Resor Lampung Selatan menyita sebanyak 6,2 kilogram narkotika golongan I jenis shabu-shabu asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni Lampung akhir pekan lalu.

Kapolda Lampung Brigjen Pol Sulistyo Ishak didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Bahagia Dachi di Mapolres Lampung Selatan, Senin, mengatakan bahwa barang terlarang senilai 15,5 miliar tersebut tertangkap saat opersi rutin oleh satuan "Seaport Interdiction" dan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni pada Sabtu (19/2) lalu.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan dua orang tersangka sebagai kurir barang tersebut yakni Afnal Zakaria (33) dan Ismail (31). Keduanya adalah warga Kabupaten Bireun, NAD.

Dia menjelaskan, narkotika sebanyak sepuluh paket tersebut dibawa oleh tersangka dengan menumpang bus antarprovinsi Lorena dari Medan, Sumatera Utara menuju Jakarta.

Kemudian, kata Kapolda, modus yang dilakukan oleh kedua pelaku yakni dengan mengemas shabu tersebut ke dalam bungkus produk kopi asal Malaysia dan susu bubuk kemasan dalam tas yang diletakkan di bawah tempat duduk tersangka untuk mengelabuhi petugas.

"Sistem pengiriman barang ini sangat konvensional dengan menggunakan kapal nelayan dari Malaysia menuju Pelabuhan Belawan Medan," ungkap dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Sulistyo, barang tersebut milik dari Lim Kwok Yin dan Ah Lim Ping warga Malaysia yang dikirim ke Pelabuhan Belawan oleh Ahmad. Ketiganya itu masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sebelumnya Lim Kwok Yin, Ah Lim Ping dan Afnal Zakaria ini merupakan eks narapidana penjara Kajang Selangor Malaysia yang sengaja merencanakan berbisnis narkotika setelah bebas," kata dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga sedang melakukan pengejaran kepada Tahjudin yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan pemesan barang tersebut yang tinggal di Jakarta.

"Para kurir mendapatkan upah sebanyak Rp20 juta untuk mengirimkan barang tersebut hingga sampai tangan Tahjudin di Jakarta," tambah Kapolda.

Dia menambahkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika para tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, pasal 15 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup, paling 20 tahun dan paling singkat 5 tahun dengan denda maksimal delapan miliar.

Pada saat yang sama Kapolda Lampung juga memberikan penghargaan kepada sejumlah petugas dan masyarakat yang telah berpartisipasi membantu petugas untuk penegakan hukum tersebut yang dihadiri oleh Bupati Lampung Selatan dan Ketua DPRD Lampung Selatan dan Badan Narkotika Provinsi Lampung (BNP).

(H009/T013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011