Saya sudah memerintahkan inspektur pengawasan, untuk menemui Direktur Penyidikan pada KPK
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung melalui Bidang Pengawasan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kebenaran barang bukti yang disita dari tangan Jaksa DSW yang diduga uang suap.

"Saya sudah memerintahkan inspektur pengawasan, untuk menemui Direktur Penyidikan pada KPK," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Senin.

Seperti diketahui, Kejagung menduga adanya upaya penjebakan terhadap Jaksa DSW oleh KPK, yang diduga menerima uang dari salah satu pegawai bank BUMN.

Bahkan besaran uang atau barang bukti, sempat dipertanyakan Kejagung karena informasi yang ada menyebutkan hanya Rp1 juta bukannya Rp50 juta.

Jamwas juga menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tangerang selaku pimpinan dari Jaksa DSW, Kasie Pidum Kejari Tangerang dan Kasie Intel Kejari Tangerang.

Untuk internal kejaksaan sudah diperiksa, tapi pemeriksaan untuk eksternal, yakni supir Jaksa DSW dan pegawai salah satu BUMN, belum bisa disimpulkan, katanya.

Kejaksaan Agung mempertanyakan kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penangkapan Jaksa DSW yang terkesan adanya kesengajaan penjebakan.

"Nanti akan saya tanyakan (ke KPK)," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat (18/2).

Marwan juga mempertanyakan besaran uang yang disita dalam penangkapan KPK itu, karena informasi yang diperolehnya besaran uangnya hanya Rp1 juta.

"Kalau tidak sebesar itu (Rp50 juta), dijebak dia (Jaksa DSW). Kalau dijebak, yang menjebaknya bisa kena Pasal 56 ayat (2) KUHP yakni memberikan kesempatan orang untuk melakukan tindak kejahatan," katanya.

(R021/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011