...angka 35 persen adalah angka yang riil dan itu angka maksimal dalam amanat Undang Undang, tapi kan kita bisa mencari solusi agar semua bisa untung. Masyarakat yang menikmati hiburan tidak terbebani, pengusaha bioskop dan pemerintah juga berjalan b
Makassar (ANTARA News) - Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia keberatan atas kebijakan daerah seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tarif Pajak Hiburan Daerah yang mencapai angka 35 persen.

"Kami keberatan dengan angka 35 persen karena angka itu terlampau besar dan bisa-bisa mematikan usaha bioskop di daerah," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Bioskop Indonesia, Djonny Syafriuddin, saat berada di Makassar, Senin.

Ia bersama dengan produser film nasional Chand Parwez dan Ikatan Perusahaan Impor Film, Jimmy Herjanto Darmasasmita, saat berkeliling daerah mengungkapkan bahwa industri perfilman di Indonesia mulai tumbuh dengan baik.

Khusus Kota Makassar, pengusaha bioskop sudah mulai tumbuh dan animo masyarakat akan dunia hiburan perfilman juga sedang naik- naiknya.

Ia mengkhawatirkan dengan adanya kebijakan daerah yang akan memberlakukan tarif pajak hiburan khususnya perfilman akan mempengaruhi pendapatan daerah dan menurunkan minat masyarakat untuk berkunjung ke bioskop.

"Di Makassar ini usaha bioskop sudah mulai tumbuh dan itu dibuktikan dengan tingginya minat masyarakat khususnya kaum pelajar yang meramaikan bioskop. Kita khawatir jika tarif pajak 35 persen efektif diberlakukan akan mempengaruhi minat masyarakat," katanya.

Ia mengatakan, tarif pajak hiburan yang mencapai angka maksimum yakni 35 persen adalah angka tertinggi di seluruh Indonesia mengalahkan kota besar lainnya seperti Jakarta dan Bandung.

"Memang sih angka 35 persen adalah angka yang riil dan itu angka maksimal dalam amanat Undang Undang, tapi kan kita bisa mencari solusi agar semua bisa untung. Masyarakat yang menikmati hiburan tidak terbebani, pengusaha bioskop dan pemerintah juga berjalan baik," tuturnya.

Karena itu, melalui DPRD Makassar mereka berharap agar ada kebijakan yang dikeluarkan supaya seluruh lapisan masyarakat yang ingin menikmati usaha hiburan bisa berjalan baik tanpa mempengaruhi pendapatan pengusaha dan pemerintah.
(KR-MH/M012)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011