Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Islam Muhammadiyah memilih untuk berupaya memagari umatnya dari ajaran sesat daripada terlibat dalam gerakan membubarkan organisasi Ahmadiyah.

"Silakan negara yang mengambil tindakan tegas dengan merujuk pada konstitusi, karena soal eksistensi suatu kelompok adalah urusan negara," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin di Jakarta, Senin.

Muhammadiyah, lanjut dia, menegaskan dengan semacam fatwa bahwa ajaran Ahmadiyah adalah sesat sejak tahun 1933, lebih awal daripada ketetapan Liga Islam Sedunia (Rabithah Alam Islami) pada 1979 dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang baru mengeluarkan fatwa pada 2005.

Menurut dia, sikap pemerintah menyikapi kasus di Cikeusik, Banten, cenderung hanya menyerahkan masalah kepada masyarakat daripada bertindak tegas.

Ia mengatakan, negara meski punya alasan tidak ingin melakukan intervensi terhadap keyakinan warganya namun ketika terjadi bentrokan harus mengambil langkah-langkah hukum.

Din juga mengatakan keyakinannya bahwa ada rekayasa di balik kasus Cikeusik meski sulit dibuktikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Litbang Kehidupan Keagamaan, Balitbang dan Diklat Kementerian Agama, Prof Dr Abdurrahman Mas`ud mengatakan, sebenarnya pemerintah bisa membubarkan Ahmadiyah jika memang bersedia. "Ahmadiyah memang telah melanggar SKB."

SKB 3 Menteri, antara lain berisi, memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.

Mas`ud juga mengatakan, hasil penelitian pihaknya tentang Ahmadiyah, para pengikut tidak tahu apa-apa tentang inti dari keyakinan Ahmadiyah, sebaliknya hanya para pimpinan yang mengetahuinya.

Selain itu, ujarnya, ajaran Ahmadiyah bersifat trans nasionalisme, seperti ditemukan adanya radio khusus bagi kalangan Ahmadiyah yang menghadirkan tokoh Ahmadiyah London atau dari Bangladesh.

(D009/Z003/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011