Medan (ANTARA News) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara tidak dilibatkan dalam pengawasan berbagai produk asal luar negeri yang masuk ke daerah itu pascapemberlakuan pasar bebas ASEAN dan China.

"Kami kecewa setelah mengetahui tidak dilibatkan dalam pengawasan," kata Pelaksana Kabid Program Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumut Hasna Lely Siregar di Medan, Senin.

Menurut dia, pengawasan terhadap seluruh produk yang akan beredar di Sumut pascapemberlakuan pasar bebas ASEAN dan China (ASEAN-China Free Trade Area/ACFTA) sangat diperlukan.

Pengawasan itu perlu dilakukan untuk mengetahui kualitas produk asal luar negeri tersebut, baik terkait keamanan, kebersihan, maupun kehalalannya sebelum diedarkan ke masyarakat.

Memang sepintas, kata dia, kehalalan produk yang akan diedarkan di Sumut itu kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BB POM).

Namun keterlibatan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan menyebabkan bobot pengawasan tersebut lebih ketat dan kualitas produk yang beredar lebih terjamin.

Sebelumnya, kata Hasna Lely, pihaknya telah menyampaikan pentingnya keterlibatan Disperindag dalam pengawasan produk luar negeri yang akan diedarkan di Sumut.

Bahkan, hal itu juga telah disampaikan dalam setiap rapat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) 2010 yang diikuti seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.

Berbagai argumen dan pertimbangan telah disampaikan, termasuk alokasi dana yang dibutuhkan dalam pengawasan produk pascapemberlakukan ACFTA tersebut.

"Namun tidak disetujui, sehingga kami tidak bisa memosisikan diri sebagai salah satu instrumen pengawasan produk luar negeri di daerah ini," katanya. (I023/R014/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011