Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, mempercayakan penyerahan sejumlah kasus korupsinya ke Datun Kejagung
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan kepercayaan BUMN dan BUMD untuk menggunakan jaksa pengacara negara saat ini dalam permasalahan perdata dan tata usaha negara, terus meningkat.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata usaha Negara (Jamdatun), Kamal Sofyan, dalam acara Seminar Nasional bertema "Peran Kejaksaan Dalam Peningkatan Good Corporate Governance" di  Jakarta, Selasa.

Dikatakan, meningkatnya kepercayaan menggunakan jaksa pengacara negara itu, merupakan salah satu indikator dengan kinerja Datun Kejagung yang berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.

Ia menyebutkan peningkatan kepercayaan publik terhadap kejaksaan dalam penanganan perkara perdata dan TUN itu juga, terlihat banyaknya masyarakat yang meminta pelayanan hukum.

"Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, mempercayakan penyerahan sejumlah kasus korupsinya ke Datun Kejagung," katanya.

Kejagung selaku Jaksa Pengacara Negara selama 2010 berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara Rp4,5 triliun.

"Selama 2010, kami (dari Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung), selamatkan potensi kerugian negara Rp4,5 triliun," katanya.

Dikatakan, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan pada 2010 itu, meningkat dibandingkan 2009 yang hanya memperoleh Rp2,3 triliun.

Jamdatun menyebutkan perkara yang ditangani Datun Kejagung itu, diantaranya terkait dengan sejumlah perusahaan milik negara atau BUMN.

Karena itu, kata dia, pihaknya terus mendorong agar BUMN menggunakan Kejagung sebagai pengacara negara atau sebagai mediator baik dalam perkara TUN maupun perdata. "Sedikit-dikitnya 90 persen perkara BUMN yang ditangani JPN berhasil," katanya.
(R021/S019)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011