Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Gerindra DPR RI yang selama ini dikenal sebagai oposisi memastikan menolak usul penggunaan hak angket perpajakan.

"Kami tidak akan melanjutkan hak angket ini," kata Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa.

Penolakan Gerindra ini sudah diputuskan dalam rapat internal pada Senin (21/2) malam. Karena itu, sebanyak 26 anggota Fraksi Gerindra DPR akan solid menolak usul tersebut.

Menurut Ahmad Muzani, tidak jelas apa yang diselidiki dari angket perpajakan. Karena itu, angket perpajakan lebih terlihat seperti panggung politik dan sebaiknya energi dan kewenangan digunakan sepenuhnya untuk menuntaskan mafia pajak dan mendorong aparat penegak hukum.

"Fraksi Gerindra meminta persoalan angket mafia pajak tidak perlu dilanjutkan," katanya.

Sedangkan M Romahurmuzy dari Fraksi PPP mengharapkan semua pihak tidak mempolitisasi persoalan hak angket ini. "Tidak elok kita terjebak dalam politisasi. Karena itu perlunya standing point partai masing-masing dalam hal ini," katanya.

Dia menambahkan, DPR akan kesulitan mengambil keputusan secara musyawarah mufakat. Karena itu, Fraksi PPP mengusulkan agar dilakukan lobi atau skors untuk mengambil keputusan secara mufakat sehingga tidak dalam posisi yang berhadapan seperti ini.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Achsanul Qosasih mengatakan, hak angket yang diusulkan ini tidak memberikan penjelasan secara eksplisit mengenai peraturan perundang-undangan apa saja yang dilanggar.

"Tidak dijelaskan sejauhmana peraturan perundang-undangan yang dilanggar, dan sejauh mana adanya intervensi, juga tidak tahu, padahal ini hak ekslusif DPR mengajukan haknya," katanya.

Karena itu, Fraksi Demokrat mengusulkan agar hak angket pajak dengan pengusul sebanyak 114 orang anggota dikembalikan untuk dilengkapi segera.

Ketua DPR Marzuki Alie menskors sidang paripurna pengambilan keputusan hak angket pajak untuk melakukan lobi antarfraksi sehingga dapat tercapai keputusan secara musyawarah mufakat.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011