Jakarta (ANTARA News) - Berkas tersangka dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, sampai sekarang masih berada di penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta Rabu menyatakan bahwa berkas Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo masih berada di penuntutan karena menunggu hasil pengkajian terhadap berkas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Romli Atmasasmita.

"Berkas Romli masih dalam pengkajian," katanya.

Romli Atmasasmita di dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), divonis bebas dan Yusril meminta agar Kejagung mempertimbangkan dirinya dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Kehakiman dan HAM dan Hartono Tanoesudibyo, mantan Kuasa Pemegang Saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Kementerian Hukum dan HAM yang diduga merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

Berkasnya sendiri sudah dinyatakan lengkap atau P21, namun untuk pelimpahan tahap kedua (barang bukti dan tersangka) harus dilakukan terlebih dahulu pengkajian berkas dari Romli.

Kapuspenkum menambahkan saat ini berkas kedua tersangka itu, masih berada di Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Memang tidak ada batasan waktu untuk melakukan pengkajian itu, namun kita harapkan secepatnya dapat diselesaikan," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus, M Amari, menyatakan berkas Romli masih dalam pengkajian Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Pidsus Kejagung.

Jampidsus menyatakan sebenarnya berkas mantan Menteri Kehakiman dan HAM tersebut sudah lengkap atau P21.

(R021/B013/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011