Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memperluas kerja sama pencegahan tindak pidana korupsi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan  melalui pembuatan sistem pelaporan gratifikasi secara online.

"Assessment sudah dilakukan. Progres kemitraan KPK dan Kementerian Keuangan dilanjutkan untuk antikorupsi," kata Menteri Keuangan  Agus Martowardojo, setelah bertemu pimpinan KPK di Jakarta, Rabu (23/2) malam.

Ia mengakui hasil assessment yang dilakukan KPK terhadap Kemenkeu ada yang positif tetapi masih ada pula yang negatif, karena itu kerja sama diperluas dengan mempelajari sistem pelaporan gratifikasi.

"Laporan Irjen Kemenkeu yang akan dikelola akan dilakukan dengan sistem yang `link` dengan KPK, termasuk laporan-laporan hasil Itjen di daerah akan dikoordinasikan dengan KPK. Masih banyak lagi inisiatif yang dilakukan untuk pencegahan korupsi ini," ujar Agus.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah, mengatakan pembuatan sistem program pengendalian gratifikasi yang dibuat dapat digunakan mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) level terendah hingga tertinggi di Kemenkeu.

"Ini inisiatif Menteri Keuangan. Kami bisa selesaikan dengan singkat `assessment` itu dan sekarang kita buat sistem yang menjangkau sampai level terendah sehingga anggaran kepabeanan hingga pajak bisa selamat," katanya.

Senada dengan itu, Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Haryono Umar, mengatakan pembangunan sistem pelaporan gratifikasi selama ini baru dilakukan di Kementerian BUMN.

Karena itu, ia menyambut baik inisiatif Menteri Keuangan yang juga mengembangkan sistem untuk pencegahan tindak pidana korupsi tersebut.
(V002/E011)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011