Jakarta (ANTARA News) - Dengan terbentuknya unit khusus yang merupakan gabungan Itjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPKP, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka KPK siap menyidik penyimpangan kasus-kasus pajak lama.

"Kalau korupsi bisa saja. Kalau di luar itu ya tidak bisa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 48 Tahun 2011 tentang Pembentukan Unit Khusus Gabungan antara Itjen Kemenkeu, BPKP, dan KPK, maka ketiganya bertugas mereview hasil pengadilan pajak lama dimana negara dikalahkan.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin mengaku belum dapat menyebutkan berapa banyak kira-kira kasus pajak lama yang akan direview. Bahkan belum dapat menyebutkan kasus pajak dari tahun berapa yang akan direview.

"Ya dicheck dulu (kasus pajak) mana yang negara kalah," kata Jasin.

Namun, ia mengatakan KPK siap mengambil alih kasus pajak lama yang direview dan ternyata diduga terdapat tindak pidana korupsi.

"Insya Allah," ujar pimpinan KPK ini.

Sementara itu, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan unit kerja khusus yang bertugas menelaah kasus pajak lama dimana negara kalah, bukan berarti langsung wajib pajak bersalah.

"Semua hasil review dilaporkan. Kami akan konsultasi dengan KPK supaya dapat metodologi baru menindaklanjuti kasus lama tersebut," ujar Agus.

Tim gabungan terdiri dari 11 orang auditor dari Kemenkeu, 12 audiator BPKP, dan 17 dari KPK. Dan, menurut dia, setiap dua minggu harus ada laporan terkait hasil review kasus-kasus pajak lama tersebut, apakah terdapat penyimpangan dalam penyelesaian kasus tersebut di pengadilan pajak. (V002/B012/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011