Masak pembunuhan disamakan hukumannya dengan maling ayam, delapan bulan penjara, padahal bisa dituntut maksimal lima belas tahun penjara
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Pers Bambang Harimurti mensinyalir indikasi keterlibatan mafia hukum dalam proses pengadilan kasus pembunuhan wartawan SUN TV Ridwan Salamun saat meliput konflik di Tual, Maluku.

"Ada indikasi kuat ada mafia hukum dalam penanganan kasus pembunuhan wartawan SUN TV Ridwan Salamun di Tual, Maluku," katanya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.

Menurut Bambang, Ridwan Salamun yang dibunuh dengan menggunakan parang dan pipa saat meliput pada 21 Agustus 2010, tidak mendapatkan keadilan dari penegak hukum.

Tiga terdakwa pembunuhnya hanya dituntut delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Jafet Ohello dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tual.

"Masak pembunuhan disamakan hukumannya dengan maling ayam, delapan bulan penjara, padahal bisa dituntut maksimal lima belas tahun penjara," katanya.

Ia menambahkan, jika ini dibiarkan, maka pembunuhan terhadap wartawan akan semakin marak. "Para penjahat tidak perlu takut lagi, mereka toh cuman dihukum delapan bulan, sinyal buruk bagi kebebasan pers, terutama di Maluku," katanya.

Dewan Pers akan melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Agung dan juga Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. "Kita akan mencari waktu yang pas, secar formal akan melaporkan ini," katanya.

Sementara itu, Koordinator Maluku Media Centre Insyani Syahbarwaty mengatakan sejak awal memang penanganan kasus ini ada keanehan.

Ia mengungkapkan, awalnyawartawan SUN TV saat meliput bentrok di Tual, Maluku pada 21 Agustus 2010 lalu, itu disebut BAP kepolisia bukan wartawan yang meliput, melainkan warga yang turut bertikai dan menyerang warga lainnya.

Tetapi kemudian berubah, setelah Komnas HAM turun ke lapangan dan menemukan sejumlah penyimpangan. Ridwan kemudian dinyatakan sebagai korban yang dibunuh.

Ia mengungkapkan dalam temuan Komnas HAM, sejumlah saksi mata menyaksikan Ridwan Salamun membawa kamera untuk meliput bentrok dan tidak membawa parang.

Rizal Salamun, saudara sepupu Ridwan menyaksikan Hasan Jais memukul Ridwan dengan kayu, lalu Ibrahim Raharusun memukul dengan pipa dan Kuasa Rahrusun menginjak korban. Selain itu, ada 17 saksi yang memberatkan tiga tersangka tersebut.

"Namun sayangnya tidak ada satupun yang di BAP," katanya.

Ia menambahkan, berkas P21 yang dilimpahkan ke Kejari Tual, menurut Kapolres Tual AKBP Saiful Rahman pada 21 Oktober 2010 dalam keterangan pers, polisi menjerat para terdakwa dengan pasal 338 dan 351 ayat 1.

Namun, jaksa penuntut umum kemudian menjerat dengn pasal 170 ayat 2 dan 3 subsider pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 KUHP, tentang penganiayaan dan pembunuhan dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Lebih aneh lagi saat jaksa menuntut dengan tuntutan hukuman hanya delapan bulan penjara, atau mirip maling ayam. Ini sungguh tragis. Ada indikasi mafia disini, bagaimana hal itu bisa terjadi," katanya.(*)

M041/A041

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011