Serang (ANTARA News) - Ratusan tokoh Islam, pimpinan ormas dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam musyawarah interen umat Islam mendeklarasikan "Banten Cinta Damai" bersama Gubernur dan seluruh Muspida Banten di Kota Serang, Jumat.

Dalam deklarasi tersebut dibacakan 12 butir pernyataan sikap tokoh Islam, Majelis Ulama Indonesia dan para ulama dalam menyikapi tragedi bentrok warga dengan jemaah Ahmadiyah di Desa Umbulan Cikeusik Pandeglang Minggu (6/2).

Pernyataan sikap dalam deklarasi "Banten Cinta Damai" tersebut dibacakan dua orang perwakilan tokoh Islam yakni Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten KH Makmur Mashyar dan Sekretaris MUI Banten KH Syibli Sarjaya.

Dua belas pernyataan sikap antara lain menyebutkan bahwa dalam menyikapi aktivitas jemaah Ahmadiyah tidak bisa dilihat dalam prespektif hak asasi manusia semata namun harus melihat dari perspektif Islam dan umat islam.

Sebab, jika seseorang yang sudah mengaku umat Islam terikat dengan norma dan ajaran Islam serta tidak menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Kemudian atas dasar pertimbangan tersebut maka Ahmadiyah dengan segala manivestasinya dinyatakan sesat dan menyesatkan.

Dalam deklarasi tersebut para tokoh Islam mendesak Gubernur Banten dan DPRD Banten segera mengeluarkan peraturan dalam bentuk peraturan gubernur untuk melarang segala bentuk aktivitas Ahmadiyah di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Mereka juga menyatakan bahwa Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) telah menodai ajaran agama Islam karena JAI mengakui Mirza Gulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW dan mengakui adanya kitab suci Tadzkiroh selain kitab suci umat Islam yakni Al Qur`an.

"Kami juga menyesalkan terjadinya bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik yang dipicu kedatangan 17 jemaah Ahmadiyah ke lokasi tersebut," kata Makmur Mashyar saat membacakan butir deklarasi tersebut.

Mereka juga mengapresiasi upaya aparat keamanan dalam penanganan kasus tersebut.

Untuk itu, kata dia, demi terciptanya kedamaian dan kerukunan umat Islam di Provinsi Banten, mendesak pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Banten agar melarang segala aktivitas jamaah Ahmadiyah baik yang mengakui aliran Ahmadiyah Kodian maupun Lahore.

Para tokoh umat Islam dan tokoh masyarakat tersebut juga mendesak kepada Gubernur Banten dan DPRD Banten untuk meminta pemerintah pusat atau presiden mengeluarkan peraturan yang tegas untuk membubarkan Ahmadiyah.

Sementara itu Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengatakan, dalam waktu dekat Pemerintah Provinsi Banten segera mengeluarkan peraturan tersebut untuk merespons tuntutan para ulama dan tokoh agama Islam tersebut karena sebelumnya juga sudah dilakukan rapat kordinasi dengan para tokoh umat islam, ormas Islam, MUI dan Muspida Banten.

"Pekan depan kami akan melakukan kajian untuk mengeluarkan peraturan hukum terkait larangan aktivitas Ahmadiyah tersebut, sehingga peratauran yang dikeluarkan tidak bertentangan dengan aturan hukum diatasnya," kata Ratu Atut Chosiyah usai menghadiri acara tersebut.

Deklarasi "Banten Cinta Damai" dihadiri ratusan ulama, pimpinan ormas Islam, tokoh lintas agama serta kalangan TNI, Polri. (*)

(U.M045/B009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011