Dumai (ANTARA News) - Seorang petugas Rumah Tahanan Negara Kota Dumai, Riau, dan satu narapidana penghuni salah satu kamar Rutan tersebut ditangkap petugas kepolisian setempat saat mereka bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reskrim Polres Kota Dumai, AKP J Concecou, Senin, kepada ANTARA di Dumai, mengatakan, penangkapan kedua tersangka masing-masing AN (25) petugas Rutan, dan seorang napi berinisial YS (21) dilakukan di dua tempat terpisah.

"Tersangka AN kita sergap terlebih dahulu di luar Rutan, Senin sekitar pukul 20.45 WIB. Selanjutnya atas pengakuan AN kita mendapatkan dua nama tersangka lainnya YS dan ZM. YS merupakan napi Rutan dan berhasil kita sergap saat berada di ruang tahanannya di sel D sekitar pukul 21.00 WIB. Sementara seorang tersangka lagi, yakni ZM yang diduga pemilik dan pengedar narkoba tersebut masih dalam pengejaran," kata Kasat.

Sejauh ini berdasarkan informasi lapangan, kata dia, kepolisian telah mengetahui keberadaan seorang tersangka buron tersebut.

"Saat ini pengejaran masih terus kita lakukan," katanya.

Kasat mengatakan, saat disergap, tersangka AN sempat mencoba untuk menghilangkan barang bukti berupa dua paket kecil sabu-sabu dengan cara menelannya.

"Namun saat itu juga, kita memberinya obat agar tersangka memuntahkan barang bukti tersebut. Beberapa menit kemudian, akhirnya barang bukti tersebut dimuntahkan oleh tersangka AN," tuturnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti, kata Concecou, sudah digiring ke Mapolres Dumai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.  (FZR/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011