Mereka menggugat itu justru bagus daripada demo, apalagi sampai bertindak anarkis. Negara kita ini `kan negara hukum dan negara demokrasi
Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo mempersilakan pengurus dan pengikut Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) menggugat dirinya terkait keluarnya Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Ahmadiyah.

"Silakan Ahmadiyah atau pihak lain yang tidak terima dengan SK itu mengajukan gugatan hukum," katanya di Surabaya, Selasa.

Menurut dia, langkah hukum seperti itu sangat bagus daripada Ahmadiyah atau pihak lain yang tidak puas dengan SK Gubernur itu turun ke jalan.

"Mereka menggugat itu justru bagus daripada demo, apalagi sampai bertindak anarkis. Negara kita ini `kan negara hukum dan negara demokrasi," katanya setelah menemui sejumlah anggota Komisi VI DPR di kantor Pemprov Jatim itu.

Justru dengan mengajukan gugatan, lanjut dia, pihak Ahmadiyah mendapat kesempatan untuk berbicara dengan beberapa elemen masyarakat lainnya.

Gubernur kembali menegaskan SK yang ditandatanganinya pada tanggal 28 Februari 2011 itu esensinya hanya melarang aktivitas JAI di Jatim dan bukan membubarkan organisasinya.

"Akidah dan ritualnya tidak bisa dilarang. Hanya aktivitasnya, seperti pemasangan plang (papan nama) dan penyebaran melalui lisan dan tulisan," katanya.

Soal peribadatan, Gubernur juga tidak berhak melarangnya. "Kalau shalat atau Jumatan silakan saja. Pokoknya, jangan sampai melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan mengganggu ketertiban umum," katanya.

Sebelumnya, Gubernur mengeluarkan SK Pelarangan Aktivitas Ahmadiyah di Jatim. Dalam SK tersebut terdapat tiga pasal, pertama melarang aktivitas JAI yang dapat memicu dan/atau menyerbarkan terganggunya ketertiban masyarakat Jawa Timur.

Pasal kedua berisi empat poin, a) menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik; b) memasang papan nama organisasi JAI di tempat umum; c) memasang papan nama pada masjid, musala, lembaga pendidikan, dan lain-lain dengan identitas JAI; dan d) menggunakan atribut JAI dalam segala macam bentuknya.

SK tersebut menimbulkan reaksi dari pihak Ahmadiyah dan kelompok penggiat hak asasi manusia (HAM) untuk mengajukan gugatan terhadap Gubernur.

"Kami siap menghadapinya dengan memerintahkan Biro Hukum Pemprov Jatim untuk melakukan langkah-langkah hukum," kata Soekarwo.
(M038)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011