Jakarta (ANTARA News) - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan, telah dibebaskan dari putusan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan dinyatakan tidak terbukti melakukan praktik kartel penetapan fuel surcharge.

"Putusan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Senin (28/02) atas putusan," kata Kepala Komunikasi Perusahaan, PT Garuda Indonesia Tbk, Pujobroto dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

KPPU No.25/KPPU-I/2009 tersebut yang sebelumnya menghukum Garuda bersalah dan membayar denda karena dianggap melakukan kartel atas penentuan fuel surcharge kepada penumpang.

Dengan demikian, kata Pujobroto, keberatan-keberatan Garuda atas putusan KPPU dimaksud pada pokoknya diterima oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Keberatan Garuda No.02/KPPU/2010/PN.Jkt.Pst yang dalam salah satu amar putusannya telah membatalkan Putusan KPPU tersebut.

Pujobroto menambahkan, Garuda Indonesia, selaku satu-satunya maskapai penerbangan di domestik dengan kategori full service, selalu mengedepankan kepentingan konsumen dengan memberikan layanan jasa penerbangan terbaik, dengan harga yang terjangkau.

Garuda juga senantiasa menjalankan kegiatan usahanya dalam batasan-batasan yang diperbolehkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan selalu menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Sebelumnya, pada Mei 2010, Garuda Indonesia bersama sama dengan sembilan maskapai lainnya dituntut bersalah oleh KPPU karena dianggap telah menerapkan kartel dalam penentuan besaran fuel surcharge dan Garuda Indonesia dikenakan denda sebesar Rp25 miliar dan ganti rugi sebesar Rp162 miliar.
(E008)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011