Jakarta (ANTARA News) - Seorang investor asing yakni Low Tze Seng, Warga Negara (WN) Malysia yang berinvestasi di Bali akan melaporkan kasusnya ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), karena merasa menjadi korban kesewenang-wenangan yang diduga dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Kuasa hukum Low Tze Seng, I Gusti Ngurah Muliarta dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan, Low Tze Seng memerlukan perlindungan hukum terkait pelelangan lima unit Villa di kawasan Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, oleh KPKNL Denpasar atas permintaan PT Bank Swadesi Tbk, pada 11 Februari 2011, karena kliennya masih memegang kontrak sewa villa Kozy Villas hingga 18 Juli 2015.

"Kami selaku kuas hukumnya akan adukan masalah ini ke Satgas PMH yang juga dimaksudkan untuk menghindari kendala bagi investasi asing di Indonsia," kata Muliarta.

Menurut Muliarta, asal mula masalah yang membuat kliennya merasa perlu mengajukan perlindungan hukum. Awalnya, Low Tze Seng menyewa 5 dari 14 villa The Kozy Villas milik PT Ratu Kharisma (RK) dengan nilai kontrak 800 ribu dolar AS yang disewa sejak 18 Juli 2008, sampai akhir masa kontrak pada 18 Juli 2015.

Namun, katanya, PT RK sebagai pemilik Kozi Villas terlibat sengketa tentang sisa hutang dengan PT Bank Swadesi Tbk. Padahal, lahan dan bangunan Kozy Villas diagunkan ke Bank Swadesi.

Tapi, kata Muliarta, menurut pihak Bank Swadesi, PT RK tidak melaksanakan kewajibannya hingga akhirnya dilakukan lelang pada 11 Februari lalu. Tapi lahan dan bangunan di The Kozy Villas dilelang pada 11 Februari lalu oleh KPKNL Denpasar atas permintaan Bank Swadesi, termasuk lima unit yang disewa Low Tze Seng.

Muliarta menjelaskan, kliennya sebenarnya sudah mengajukan gugatan penolakan lelang ke PN Denpasar pada 7 Februari 2011, padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan lelang, disebutkan bahwa permohonan pelaksanaan lelang seharusnya oleh Pengadilan Negeri.

"Tapi kami tidak tahu mengapa KPKLN Denpasar tetap melaksanakan lelang padahal ada gugatan. Ini akan menjadi  ancaman bagi investasi khususnya di Bali, dan Indonesia pada umumnya," katanya.

Muliarta menambahkan, kliennya diduga rentan dengan pelanggaran yang bisa saja timbul sebagai akibat lelang yang dipaksakan. Tak hanya mengadu ke Satgas PMH, Muliarta juga mengadukan masalah itu ke Kedutaan Besar Malaysia dan Kedutaan Besar India di Jakarta.

Selain ke Satgas PMH dan Kedutaan Besar Malaysia dan India, laporan juga akan dilayangkan ke Menteri Keuangan, Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan, serta Direktorat Pengawasan Bank pada Bank Indonesia. "Kami ingin ada kepastian hukum bagi klien kami dan investor,"demikian Muliarta.(*)

(R009/K004)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011