Salah satu dari WNA tersebut bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan di Dumai
Pekanbaru (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai pada Selasa mendeportasi dua warga negara Malaysia berinisial WHM (41) dan NCH (65) ke negara asalnya karena melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

"Sebelumnya kepada WHM (41) dan NCH (65) telah dilakukan pemeriksaan secara komprehensif dan terbukti telah melanggar administrasi Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Dumai Rejeki Putra Ginting dalam keterangannya di Dumai, Riau, Selasa.

Ia menjelaskan kedua WNA tersebut dideportasi dengan menggunakan kapal Ferry MV. Indomal Express 8 Tujuan Dumai-Melaka pukul 09.00 WIB didampingi antara lain oleh Tim Pora yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor imigrasi Kelas I Dumai Abu Nawas selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Dumai dan Arfan Dani selaku Basub Intel Kodim 0320/Dumai.

Ia menyebutkan WNA yang dideportasi itu sebelumnya diamankan atas dasar penyalahgunaan izin tinggal. Salah satu di antara WNA tersebut memiliki visa B211B namun tidak melaporkan pekerjaan yang dilakukan.

Baca juga: Imigrasi deportasi dua WNA asal Malaysia dan Singapura

"WNA lain hanya memiliki visa kunjungan yang tidak memiliki izin untuk bekerja di wilayah Indonesia," kata Rejeki Putra Ginting.

Seperti diketahui pemegang visa B211b dapat melakukan pekerjaan darurat dan mendesak dengan membuat laporan terlebih dahulu kepada Kantor Imigrasi setempat, sementara pemegang bebas visa kunjungan digunakan untuk kegiatan wisata, tugas pemerintahan, rapat ataupun transit.

Ia menjelaskan salah satu dari WNA tersebut bekerja sebagai teknisi pada salah satu perusahaan di Dumai.

"Untuk itu, kepada perusahaan yang memperkerjakan WNA tersebut juga telah kita berikan peringatan keras untuk mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku dalam merekrut pegawai," kata Rejeki Putra Ginting.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau Mhd. Jahari Sitepu mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh jajaran Kantor Imigrasi Dumai dan memberi instruksi kepada seluruh jajaran Imigrasi untuk lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.

"Pasca aturan COVID-19 yang longgar maka aktifitas masyarakat semakin dinamis. Untuk itu perlu lebih teliti dan waspada dalam melakukan pengawasan. Jangan lupa untuk terus meningkatkan sinergitas dengan instansi terkait dalam melakukan pengawasan agar keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," ujar Jahari.

Baca juga: WNA mantan pemain Liga 1 dideportasi karena "overstay"
 

Pewarta: Frislidia
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023