Diharapkan pangsa pasar ekspor produk isopropil alkohol Indonesia ke India tetap terbuka dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyambut baik keputusan India yang mengecualikan Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard untuk produk impor isopropil alkohol.

"Di tengah pandemi COVID-19 ini, kita masih mendapatkan kabar baik dengan dikecualikannya Indonesia dari pengenaan bea masuk safeguard produk impor isopropil alkohol di India. Hal ini tentunya harus dimanfaatkan sebaik-baiknya dalam upaya peningkatan ekspor nasional," ujar Mendag lewat keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.

Mendag menyampaikan kabar tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh perusahaan dalam negeri dan siap bersaing dengan produk lokal di Negeri Bollywood tersebut.

Kabar baik itu dikeluarkan Directorate General of Trade Remedies (DGTR) India yang tertuang dalam dokumen hasil akhir penyelidikan pada 30 September 2021.

Dalam dokumen tersebut disebutkan untuk negara berkembang yang pangsa pasarnya di bawah tiga persen, termasuk Indonesia di dalamnya, dikecualikan dalam pengenaan safeguard.

Produk isopropil alkohol atau biasa disebut isopropanol atau 2-propanol adalah senyawa kimia yang tak berwarna, mudah terbakar, dan mempunyai bau yang menyengat.

Isopropil alkohol memiliki berbagai macam kegunaan, baik sebagai produk akhir maupun produk antara (intermediate).

Beberapa contoh penggunaannya sebagai produk akhir, yaitu sebagai solvent, pembuatan bahan kimia dalam bidang pertanian, bahan tambahan dalam obat-obatan, dan bahan antiseptik.

Sebelumnya, disampaikan bahwa impor produk isopropil alkohol ke India mengalami peningkatan dan menyebabkan kerugian atau menyebabkan ancaman kerugian terhadap industri domestik.

DGTR juga menyimpulkan bahwa diperlukan tindakan pembatasan jumlah impor (quantitative restrictions) untuk melindungi industri domestik mereka dari kerugian.

"Indonesia tidak berkontribusi terhadap kenaikan impor produk isopropil alkohol ke India yang memicu diinisiasinya penyelidikan safeguard ini sehingga produk isopropil alkohol asal Indonesia dapat terus bersaing di pasar India," terang Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pasar ekspor produk isopropil alkohol adalah Thailand, Vietnam, Hong Kong, India, dan Singapura.

Untuk periode Januari-Agustus 2021, terjadi penurunan volume ekspor Indonesia ke India sebesar 98,08 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya. Sedangkan, pada 2020, volume ekspor Indonesia ke India berkisar sebesar 8.320 kg atau mengalami peningkatan sangat signifikan sebesar 1.633 persen bila dibandingkan tahun sebelumnya.

Menurut Direktur Pengamanan Perdagangan Natan Kambuno, pengecualian ini membuat produsen dan eksportir Indonesia memiliki kesempatan untuk mengisi dan merebut pasar ekspor India yang sebelumnya diisi negara lain.

"Dengan dikecualikannya Indonesia dalam penyelidikan ini, diharapkan pangsa pasar ekspor produk isopropil alkohol Indonesia ke India tetap terbuka dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja ekspor Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Kemendag lepas ekspor produk dua UKM binaan ke pasar Asia Selatan
Baca juga: Kemendag: Ekspor MDF board RI ke India bebas BM Anti Dumping
Baca juga: Kemendag: Ekspor CPO ke India dipastikan naik setelah penyamaan tarif


Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021