Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mempercepat realisasi program rightsizing (perampingan jumlah) BUMN menjadi 78 perusahaan pada tahun 2014, dari yang ada pada saat ini 142 perusahaan.

Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi antara Menteri Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, Wakil Menteri Perindustrian Alex Retraubun, dan Deputi Kementrian BUMN di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis.

Menurut Hatta Rajasa, pembahasan terkait dengan perkembangan jumlah BUMN, dan kondisi umum seluruh BUMN saat ini dan proyeksi-proyeksi atau rencana menjadikan BUMN sebagai ujung tombak perekonomian nasional.

Khusus right sizing akan dilakukan penataan dengan cara regrouping/konsolidasi melalui berbagai shareholder action meliputi stand alone, merger dan konsolidasi, holding, divestasi, dan likuidasi.

"Intinya bagaimana pemerintah terus berupaya memperkuat BUMN sebagai korporasi berkelas dunia (world class company), meski di sisi lain ada BUMN yang masih ditugasi menjalankan fungsi pelayanan publik (PSO) tapi BUMN secara keseluruhan harus semakin kuat," ujar Hatta.

Sementara itu Menteri BUMN Mustafa Abubakar menuturkan, kondisi kinerja BUMN sampai saat ini belum terlalu optimal dan belum memiliki daya saing kuat terutama dalam menghadapi perubahan cepat iklim usaha dalam era globalisasi dan perdagangan bebas.

Menurut catatan, dari 142 BUMN saat ini, sebagian besar merupakan perusahaan berskala relatif kecil dengan kinerja belum optimal, dan bahkan sebagian mengalami kerugian beberapa tahun berturut.

Berdasarkan data 31 Desember 2009, sebanyak 22 BUMN (22 BUMN besar) mempresentasikan 90,49 persen dari total aset seluruh BUMN, 88,92 persen dari total ekuitas, 85,99 persen dari total penjualan dan 89,89 persen dari total laba bersih seluruh BUMN.

Sedangkan sisanya, 119 BUMN yang relatif kecil dari sisi aset, ekuitas, penjualan dan laba bersih.

Untuk itu diutarakan Mustafa, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk melakukan restrukturisasi BUMN agar BUMN lebih sehat, beroperasi secara efisien dan efektif/produktif dan Menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Dengan demikian akan terjadi efisiensi karena perusahaan lebih fokus pada kegiatan operasional, tercipta sinergi di antara BUMN, peningkatan skala ekonomis perusahaan dengan daya saing yang lebih baik, perbaikan struktur permodalan dan membuka peluang pendanaan untuk ekspansi bisnis, serta peciptaan nilai perusahaan.

Ia mengakui, rightsizing BUMN tersebut akan menimbulkan implikasi pajak, yaitu tindakan merger/konsolidasi yang sangat memberatkan keuangan BUMN sehingga memerlukan adanya ketegasan penanganan dari dampak perpajakan tersebut.
(R017)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011