"MUI juga siap melakukan pembinaan bagi angggota jamaah Ahmadiyah yang ingin kembali kepada Islam yang benar."
Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sejumlah organisasi massa (ormas) Islam di Banten menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Banten tentang larangan aktivitas Ahmadiyah.

Sekretaris MUI Provinsi Banten, Syibli E. Sarjaya, di Serang, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya siap mengawal dan menyosialisasikan kepada masyarakat, jika salinan Pergub tersebut sudah disampaikan kepada MUI dan ormas Islam di Banten.

Ia mengemukakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi melalui MUI kabupaten/kota, kecamatan hingga desa dan kelurahan. Namun demikian, ia menilai, sejak pergub tersebut diterbitkan dan berlaku mulai 1 Maret 2011, MUI Banten masih menunggu salinan aslinya.

"Hingga hari ini MUI belum menerima salinannya. Saya berharap Pemprov Banten segera menyampaikan ke kabupaten/kota agar bisa secepatnya sampai kepada masyarakat," kata Syibli.

Ia mengatakan, MUI bersama sejumlah ormas Islam akan mengwal pelaksanaan Pergub tersebut agar berjalan efektif dan dipatuhi semua pihak, MUI juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri dalam melakukan penghentian terhadap aktivitas jamaah Ahmadiyah.

Sebab, kata Syibli, dalam pergub tersebut sudah diatur jika ada pelanggaran terhadap pergub tersebut, maka pemerintah daerah bersama aparat keamanan atau penegak hukum akan menghentikan aktivitas ahmadiyah dengan mengambil tindakan sesuai ketentuan dan perundang-undangan.

"MUI meminta jamaah Ahmadiyah dan juga masyarakat lainnya mematuhi pergub tersebut. MUI juga siap melakukan pembinaan bagi angggota jamaah Ahmadiyah yang ingin kembali kepada Islam yang benar," kata Sibli Sarjaya.

Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (NU) Provinsi Banten, KH Makmur Mashyar, menyambut baik diterbitkanya Pergub Banten mengenai larangan aktivitas Ahmadiyah. Pihaknya akan segera membantu menyosialisasikan khususnya bagi warga NU di Banten, baik warga NU secara kultur yang ada di pesantren-pesantren maupun secara struktur bagi warga NU yang ada di daerah.

"Pergub itu dikeluarkan karena adanya desakan sejumlah ormas Islam dan MUI di Banten. Bahkan, saya yang membacakan tuntutan tersebut saat deklarasi Banten Cinta Damai beberapa hari lalu," kata KH Makmur Mashyar.

Ia berharap, seluruh masyarakat serta pihak anggota jamaah Ahmadiyah mentaati dan melaksanakan Pergub tersebut, serta tidak melakukan tindakan secara sendiri-sendiri. Pihaknya juga bersedia melakukan pembinaan bagi anggota jamaah Ahmadiyah yang hendak kembali pada Islam yang benar sesuai tuntunan Al-qur`an dan Nabi Muhamad SAW.

Pemerintah Provinsi Banten secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2011 tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah di wilayah Provinsi Banten.

Peraturaan Gubernur Banten tentang larangan aktivitas anggota jemaah Ahmadiyah tersebut, secara resmi berlaku sejak 1 Maret 2011. Pergub tersebut diantaranya berisi bahwa penganut jemaah Ahmadiyah (JAI) sepanjang mengaku beragama Islam, dilarang melakukan aktivitas-aktivitas yang bertentangan dengan pokok-pokok ajaran agama Islam.

Selanjutnya dalam pasal tiga dalam Pergub tersebut, aktivitas anggota jamaah Ahmadiyah yang dilarang, meliputi menyebarkan ajaran Ahmadiyah secara lisan maupun tulisan, baik langsung maupun tidak langsung, dilarang memasang papan dan sejenisnya di tempat yang bisa diketahui oleh umum, dilarang memasang atribut jamaah ahmadiyah di tempat yang diketahui oleh umum di wilayah Provinsi Banten.

Kemudian, anggota jemaah Ahmadiyah dilarang menyampaikan penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam. Pergub Banten juga mengingatkan masyarakat, agar menjaga ketertiban dengan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum kepada anggota jamaah Ahmadiyah.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011