Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan untuk kemungkinan mengeluarkan peraturan daerah (Perda) mengenai pelarangan aktivitas Ahmadiyah di ibukota.

"Untuk di Jakarta, kalau perlu kita akan bicarakan dengan DPRD untuk kita buat perda (pelarangan Ahmadiyah) di sini," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Jumat.

Fauzi Bowo menyatakan hal tersebut menanggapi kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemprov Jawa Timur yang telah menerbitkan peraturan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai pelarangan Ahmadiyah.

Gubernur menyatakan telah meminta Asisten Sekda DKI bidang Kesejahteraan Masyarakat dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) untuk berkoordinasi dengan Pemprov Jabar dan Pemprov Jatim.

"Saya sudah meminta Asisten Kesmas dan Kepala Kesbangpol untuk koordinasi dengan Jabar dan Jatim khususnya. Saya kira kalau itu (peraturan pelarangan Ahmadiyah) sejalan dan semangat dengan SKB (SKB tiga menteri), kita bisa saja buat peraturan di Jakarta," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kamis, secara resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.12 Tahun 2011 tentang Pelarangan Kegiatan Jamaah Ahmadiyah di Jawa Barat.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di ruang kerjanya, di Gedung Sate Bandung, Rabu, yang didampingi oleh Ketua DPRD Jawa Barat, Kapolda Jabar, Pangdam III Siliwangi dan Kepala Kanwil Kemenag Jabar.

Ahmad Heryawan mengatakan, dikeluarkannya Pergub tersebut diawali oleh risalah rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada Selasa (2/3) malam yang dipimpin oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf bersama Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanegara, Kapolda Jabar Irjen Pol Suparni Parto, Pangdam III Siliwangi Mayjen Moeldoko, Kajati Jabar Sugiyanto serta Ketua MUI Jabar Hafidz Usman, di rumah dinas gubernur yakni Gedung Pakuan dari pukul 19.30 hingga 22.30 WIB.

Sedangkan Gubernur Jawa Timur Soekarwo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 188/94/KPTS/013/2011 tentang Larangan Aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di provinsi itu.

Surat tertanggal 28 Februari 2011 itu disampaikan Gubernur di depan anggota Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) dan pimpinan sejumlah media massa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin sore (28/2).

Sementara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan membahas pelarangan aktivitas jamaah Ahmadiyah yang dikeluarkan beberapa kepala daerah.

"Kami akan membahas tentang peraturan pemerintah daerah, peraturan gubernur atau apa pun namanya yang terkait dengan pelarangan aktivitas Ahmadiyah," kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Kabul Supriyadhie di Temanggung, Jumat (4/3).

Ia mengatakan hal tersebut usai melakukan pertemuan tertutup dengan Bupati Temanggung Hasyim Afandi beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Temanggung untuk mengumpulkan data, fakta, dan informasi tentang kerusuhan Temanggung 8 Februari 2011.

(N006/A033/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011