New Delhi (ANTARA News) - Mahkamah Agung India, Senin waktu setempat, untuk pertama kalinya meloloskan hukum baru yang menyebutkan bahwa mesin penopang hidup dalam secara legal dilepaskan dari tubuh pasien yang menderita penyakit akut sehingga memungkinkan terjadinya proses eutanasia pasif.

Putusan ini dikeluarkan saat sidang mendengarkan kesaksian dalam kasus mantan suster Aruna Shanbaug yang telah mengalami kondisi lumpuh total (vegetative state) di sebuah rumah sakit di Mumbai sejak dia diperkosa dan dicekik dengan rantai saat sedang bekerja 37 tahun silam.

Banding yang diajukan  para jurnalis dan teman Aruna, Pinki Virani, untuk menghentikan pemberian makanan secara paksa ke tubuh Aruna telah ditolak opengadilan tinggi India dengan alasan keputusan itu bukan keputusan yang diambil Aruna sendiri.

Namun para dokter dan suster dapat mengajukan petisi yang isinya mencabut semua alat bantu hidup Aruna dan kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung yang diketuai odua orang hakim agung. Putusan di tingkat ini mempertimbangkan aspek yang lebih rumit.

"Eutanasia aktif adalah ilegal. Sementara eutanasia pasif diperbolehkan di India, asalkan mendapat pengawasan yang ketat dari Mahkamah Agung," demikian isi putusan tersebut.

Virani mengajukan kasus ini ke Mahkamah Agung India yang intinya meminta agar Aruna bisa dibiarkan meninggal dunia dengan tetap bermartabat.

"Kematian di beberapa kondisi tertentu haruslah diperbolehkan, hanya bila mesin penopang hidup, nutrisi dan air dihentikan pemberiannya," kata Shubhangi Tulli, pengacara Virani yang menjelaskan kepada para awak media usai mendengarkan putusan.

"Kini tinggal keputusan para dokter apakah eutanasia pasif bisa dilaksanakan atau tidak," kata dia.(*)

E012/H-AK

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011