Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan peleburan bagian Bidang Pidana Umum dan Pidana Khusus menjadi satu merupakan salah satu bentu reformasi birokrasi.

"Itu (peleburan) bentuk reformasi kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara Kejagung dan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Basrief Arief melontarkan usulan penggabungan antara dua bidang di lingkungan kejaksaan.

Jadi, kata dia, penggabungan antara pidum dan pidsus itu untuk menghindari terjadinya tumpang tindih penanganan perkara. "Kalau dahulu digabung antara pidum dan pidsus dengan nama JamOps (Jaksa Agung Muda Operasional)," paparnya.

Saat ditanya kalau penggabungan itu terealisasi, berarti akan ada pejabat eselon I yang tergusur, ia menyatakan, tentunya akan ada yang dialihkan ke tempat lain.

Dikatakan, untuk merealisasikan penggabungan dua bidang tersebut, masih menunggu Undang-Undang Nomor 16 tahun 2006 tentang Kejaksaan.

"Sekarang kita masih membenahi Peraturan Presiden (Perpres), jadi tunggu itu saja tidak usah terburu-buru," ujarnya.

Kejaksaan Agung mengusulkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dileburkan menjadi satu guna mempermudah dalam penanganan kasus pencucian uang dengan tindak pidana korupsi.

"Jampidum dan Jampidsus digabungkan menjadi satu, tidak jadi masalah, karena dulu juga pernah seperti itu," kata Jaksa Agung Basrief Arief, seusai Raker dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Senin.

Di dalam Raker sendiri, pembahasan soal penggabungan dua JAM tersebut, sempat terlontarkan terkait selama ini penanganan pencucian uang dilakukan oleh Jampidum, sedangkan tindak pidana korupsi ditangani oleh Jampidsus.

Padahal, antara pencucian uang dengan tindak pidana korupsi, ada keterkaitan mengingat dari tindak pidana korupsi akan diketahui dari mana asal muasal uang dan larinya kemana.

Kendati demikian, Jaksa Agung menyatakan untuk meleburkan dua JAM tersebut, harus melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Pengaturan itu, juga bisa melalui Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan (saat ini masih dalam revisi)," katanya.

(R021/C004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011