Bali (ANTARA) - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar, Bali, Agus Kuncara mengatakan realisasi penerimaan pajak KPP Madya Denpasar, Bali, mencapai Rp2,89 triliun per Oktober 2021 atau 67,76 persen dari target sebesar Rp4,27 triliun.

"Sampai saat ini penerimaan kami per Oktober ini baru 67,76 persen. Itu korelasi kondisi pariwisata yang sangat memukul kondisi penerimaan pajak," kata Agus dalam Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Bali, Rabu.

Menurutnya sepanjang 2019 sebelum pandemi COVID-19 menyebar di Indonesia, realisasi penerimaan pajak di KPP Madya Denpasar mencapai Rp5,91 miliar atau 92,96 persen dari target. pada 2020, realisasi tersebut turun menjadi 85,43 persen atau senilai Rp4,22 miliar.

"Komposisi Wajib Pajak (WP) di Bali, yang diawasi KPP Madya Denpasar, sebagian besar mendapat penghasilan dari usaha terkait pariwisata. Itu bisa melalui usaha akomodasi, restoran, industri pengolahan, dan jasa terkait," imbuhnya.

Namun ia optimis penerimaan akan membaik karena saat ini sektor pariwisata sudah mulai pulih. Apalagi kewajiban PCR sebagai syarat penggunaan pesawat telah diubah sehingga masyarakat cukup menggunakan tes antigen untuk bertransportasi dengan pesawat.

Dengan kewajiban ini, ia yakin akan semakin banyak masyarakat yang mulai berani berpergian termasuk mengunjungi Bali dengan protokol kesehatan ketat karena harga antigen akan lebih murah dari PCR.

"Kondisi sekarang minusnya berkurang. Kita harapkan sampai akhir tahun, mudah-mudahan lonjakan kasus tidak ada lagi jadi natal dan tahun baru banyak orang berlibur di sini sehingga berkontribusi kepada penerimaan pajak," imbuhnya.

Pada Mei 2021 lalu saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diperketat di seluruh wilayah Indonesia, Bali yang selama ini menjadi tujuan wisata pun tidak didatangi pelancong. Karena itu, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasa didapat dari konsumsi wisatawan mengalami penurunan.

"Ini sangat memukul kondisi pariwisata yang benar-benar menjadi tumpuan kami," ucapnya.

Baca juga: Penerapan pajak karbon jangan untuk alihkan tanggung jawab korporasi

Baca juga: Kemenkeu mendalami teknis tarif pajak program pengungkapan sukarela


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021