Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan bahwa undang-undang tentang intelijen yang rancangangannya sedang dibahas bersama DPR dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas kewenangan Badan Intelijen Negara dalam menjalankan tugasnya.

"Jika UU tentang Intelijen nantinya diberlakukan maka tindakan intelijen akan lebih terukur dan terkoordinasi sehingga tidak terjadi pelanggaran hak azasi manusia (HAM)," kata Patrialis Akbar usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dengan agenda pembahasan RUU tentang Intelijen di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa.

Rapat kerja tersebut juga dihadiri Kepala BIN, Jenderal Polisi (Purn) Sutanto.

Menurut dia, saat ini RUU tentang Intelijen masih dalam pembahasan bersama oleh DPR dan pemerintah.

Dalam RUU tentang Intelijen ini, kata dia, juga mengatur soal tindakan intelijen dan berbagai macam kewenangannya yang ada batasannya.

Menurut dia, adanya batasan kewenangan tersebut guna menghilangkan kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dan bisa melanggar HAM.

Jika RUU tentang Intelijen ini nantinya telah diberlakukan sebagai UU, menurut dia, BIN akan melakukan koordinasi dengan kepolisian, sehingga aparat penegak hukum bisa cepat mendeteksi secara dini seluruh persoalan bangsa sekaligus memberi perlindungan HAM.

"Ke depan diharapkan adanya integrasi antara kerja BIN dengan kementerian sehingga semua masalah itu cepat tertangani," ujar Patrialis.

Sedangkan untuk koordinasinya, Patrialis mengusulkan agar berada di bawah BIN, sehingga memberikan kesempatan kepada BIN untuk bergerak sesuai peraturan perundangan.

Selama ini, kata dia, antara kerja BIN dengan kerja di instansi terkait lainnya berjalan sendiri-sendiri sehingga lamban mengantisipasi setiap persoalan.

Kemudian untuk pengawasan, Kemenkum HAM menyerahkan kepada DPR yang salah satu tugasnya melakukan pengawasan.

"Tidak perlu dibentuk lembaga lain, karena DPR salah satu fungsinya adalah pengawasan," katanya.

Menurut dia, jika ada masalah dalam pelaksanaan UU, misalnya ada pengaduan dari masyarakat, maka bisa langsung ke DPR.

Patrialis oprimistis, jika RUU tentang Intelijen ini nantinya diberlakukan sebagai UU akan berjalan efektif karena negara sangat membutuhkan.

(R024/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011