Jakarta (ANTARA News) - DPR RI, khusunya Komisi I DPR RI, bersama pemerintah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara yang diserahkan wakil pemerintah hari ini.

Dari pihak pemerintah diwakili oleh Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, Menteri Hukum dan HAM Partrialis Akbar serta Tim Interdept Pembahasan RUU Intelijen.

Pembahasan DIM RUU Intelijen Negara tersebut dinilai penting karena Indonesia membutuhkan Intelijen yang solid.

"Agenda pembahasan tentang DIM dari pemerintah itu terkait dengan karakteristik perbedaan substansi, substansi baru dan apa saja yang nanti dihapus dalam  RUU tentang Intelijen Negara‎​," kata anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ini menjelaskan, selama ini pembahasan RUU Intelejen sangat alot karena perbedaan sikap antara DPR dengan pemerintah. DPR RI berpendapat, aparat intelejen tidak perlu diberi wewenang melakukan penangkapan atau penahanan sebab wewenang tersebut ada pada Kepolisian.  

Jika Intelijen diberi wewenang untuk menangkap, maka akan  berpotensi terjadinya pelanggaran HAM.

DPR memandang, pasal penyadapan harus mengacu kepada UU yang berlaku yaitu UU 11/2008 Tentang Informasi Technologi Electronic. Sementara, masalah pengawasan harus dilakukan oleh DPR RI dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara.

Menurut dia, ancaman gangguan atas kewibawaan dan kedaulatan NKRI secara global, regional, dan nasional sudah terstruktur.

"Karena itu, poin penyadapan memang diperlukan dan secara rinci diatur dalam undang-undang. Pasalnya, ada hak privasi masyarakat yang harus dihormati, namun ada pula hak aparat intelegen untuk melakukan penyadapan terhadap seseorang yang diidentifikasikan dicurigai," kata dia.

Terkait pembahasan RUU Intelijen Negara, Fraksi PDI perjuangan terus menyerap aspirasi masyarakat.

"DIM dari Pemerintah harus memperhatikan kepentingan masyarakat dan tentunya dicari titik temu sehingga masyarakat maupun Intelijen bisa sama-sama tidak terganggu," kata Tjahjo

(Zul/S026)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011