Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional memusnahkan sebanyak 44,5 gram narkoba jenis kokain.

"Barang bukti kokain yang disita sebanyak 44,5 gram. Adapun sebanyak 2,5 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara di persidangan," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat, di Jakarta, Selasa.

Sementara itu, untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan pelatihan digunakan masing-masing sebanyak 1,5 gram dari barang bukti kokain tersebut, ujarnya.

"Pemusnahan kokain tersebut dilakukan pada hari Selasa ini, sesuai ketentuan pasal 75 huruf k dan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sumirat.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, barang bukti tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika harus dimusnahkan dalam waktu paling lama tujuh hari melalui ketetapan kepala kejaksaan negeri setempat, setelah mendapat pemberitahuan tentang penyitaan tersebut dari penyidik BNN, kata Sumirat.

Barang bukti tersebut dari kasus di TPS Import Fedex Express pada tanggal 7 Maret 2011, terhadap sebuah paket dokumen yang dialamatkan untuk VJ, di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Hal tersebut berdasarkan kecurigaan petugas dari Bea dan Cukai di Bandara Soekarno Hatta, dan menyerahkan temuan tersebut ke BNN," katanya.

"Petugas BNN kemudian mengembangkan kasus dengan cara mengontrol pengiriman dan berhasil menangkap tersangka WHF dan MVDJ yang bertugas mengambil paket," kata Sumirat.

Selain itu, petugas juga menangkap SDW, pemilik barang yang menyuruh WHF dan MVDJ untuk mengambil paket tersebut, katanya.

"Ketiga tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2 dan junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup," kata Sumirat.(*)

(T.S035/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011