Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mengakui lima orang petugas di LP Narkotika Yogyakarta terindikasi melakukan tindakan pendisiplinan berlebihan kepada narapidana.

"Saat ini masih dalam proses pemeriksaan, jadi mereka kami tarik agar memudahkan pemeriksaan," kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Budi A Situngkir, saat mengunjungi Kantor Komisi Nasional HAM, di Jakarta, Senin.

Baca juga: Penembakan sipir LP Wirogunan Yogyakarta masih diselidiki

Tidak hanya petugas yang diduga kuat menyiksa warga binaan, mereka juga memanggil dan meminta keterangan dari pihak yang melaporkan kejadian itu. Orang yang melaporkan kejadian itu adalah bekas narapidana yang sudah bebas tahun lalu dan ada juga yang baru bebas.

Sementara itu, anggota Komnas HAM bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, mengatakan, lembaga itu menerima pengaduan dugaan penyiksaan narapidana dari mantan warga binaan yang baru keluar, dan juga dari warga binaan yang segera menyelesaikan masa hukumannya.

"Yang menjadi poin pentingnya ialah bagi orang yang saat ini sedang dalam proses menuju bebas dan mengadukan kasus itu agar statusnya tidak dievaluasi dengan kejadian itu," ujar Anam.

Baca juga: Yogyakarta kembali diguncang kekerasan

Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyambut baik dan berkomitmen agar status orang melaporkan dan akan segera bebas itu tidak dievaluasi.

Menurut Anam, komitmen dari kedua belah pihak akan sangat baik dalam menuntaskan dan menyelesaikan kasus dugaan penyiksaan narapidana itu. "Kami apresiasi komitmen keterbukaan dan tetap menjaga nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.

Baca juga: Tim sembilan Mabes TNI investigasi ke Cebongan

Secara umum, meskipun Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Yogyakarta mengakui ada indikasi pelanggaran atau tindakan berlebihan oleh petugas LP Narkotika Yogyakarta, namun Komnas HAM belum bisa menyimpulkan kasus itu. "Kami belum bisa menyimpulkan karena harus turun dan mendengarkan berbagai pihak sehingga bisa merumuskan peristiwa itu," kata dia.

Setelah itu dilakukan, barulah Komnas HAM akan menerbitkan atau mengeluarkan rekomendasi. Terakhir, Komnas HAM mendukung penuh Kanwil Kemenkumham Yogyakarta melakukan tindakan tegas terhadap petugas yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap warga binaan.

Baca juga: BNNP DIY tangkap kurir ganja 1 kilogram

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021