Madiun (ANTARA News) - Sekitar 30.000 butir pil "koplo" berusaha diselundupkan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas I Madiun, Jawa Timur, selama tahun 2010 hingga pertengahan Maret 2011.

"Usaha penyelundupan tersebut dilakukan oleh pihak luar, seperti keluarga narapidana saat membesuk ke lapas ataupun melalui lemparan tembok ke dalam lapas oleh orang yang tidak diketahui identitasnya. Namun, semuanya berhasil digagalkan," ujar Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, M Hilal, Kamis.

Menurut dia, selama tahun 2010, terdapat tiga kali temuan melalui kunjungan pihak keluarga narapidana dan empat kali lemparan dari luar tembok ke dalam Lapas Madiun.

Tiga kali temuan melalui kunjungan tersebut, adalah sejumlah paket sabu-sabu yang dikirim melalui jasa perusahaan pengiriman, dan dua kali upaya penyelundupan pil koplo serta obat psikotropika golongan III yang disamarkan dalam nasi bungkus dan roti.

Sedangkan, paket lemparan tembok dilakukan sebanyak empat kali, dengan satu paket berisi sekitar 5.000 butir pil "Double L" atau pil koplo. Pelemparan paket ini biasanya dilakukan oleh orang tidak dikenal sekitar pukul 01.00 hingga 05.00 WIB dini hari.

Sementara untuk tahun 2011, belum ditemukan selundupan yang melalui jam besuk. Namun, sudah ada dua kali aksi pelemparan pil koplo melalui tembok lapas, dengan satu paketnya berisi 5.000 butir pil.

"Barang terlarang hasil temuan tersebut berikut orang yang membawanya saat jam besuk, langsung kami serahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Bahkan satu di antaranya akhirnya juga menjadi penghuni Lapas Madiun karena terbukti sebagai pengedar obat psikotropika golongan III," tutur Hilal.

Pihaknya mengakui, upaya penyelundupan narkoba maupun obat psikotropika golongan III, rawan terjadi di Lapas Madiun. Hal ini terkait status Lapas Madiun yang merupakan Lapas Narkoba, sehingga banyak narapidana yang menghuninya akibat terjerat kasus narkoba.

Data dari Lapas Madiun mencatat, jumlah hunian narapidana terakhir adalah 546 narapidana kasus narkoba, 27 tahanan kasus narkoba, 240 narapidana kasus kriminal umum, dan 296 tahanan kasus kriminal umum.
(SAS)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011